TEONOMI EKONOMI DI ASIA

MASYARAKAT PENELITI MANDIRI KASUNDAAN NUSANTARA

( M P M K N )

TEONOMI EKONOMI

 Perspektif Sejarah, Teori, Tokoh, dan Praktik Lintas Agama di Asia

Esai Akademik Komprehensif

Agustus 2026

Abstrak

Esai ini mengkaji teonomi ekonomi — gagasan bahwa tatanan ekonomi manusia semestinya tunduk pada norma dan kehendak Ilahi — melalui empat pintu masuk: sejarah gagasan, kerangka teoretis, tokoh-tokoh kunci, dan praktik lintas agama di kawasan Asia. Istilah “teonomi” ditelusuri dari penggunaan teologis Paul Tillich, yang memaknainya sebagai sintesis antara otonomi (hukum yang berasal dari akal manusia) dan heteronomi (hukum yang dipaksakan dari luar), hingga penggunaannya yang lebih sempit dalam gerakan Christian Reconstructionism yang dipelopori Rushdoony, Bahnsen, dan North.

Dengan kerangka itu sebagai jangkar konseptual, esai ini memetakan bagaimana lima tradisi keagamaan besar di Asia — Islam, Buddha, Hindu, Konfusianisme, dan Kristen — masing-masing mengembangkan “teonomi ekonomi”-nya sendiri: ekonomi syariah dan filantropi Islam (zakat, wakaf, perbankan syariah); ekonomi Buddhis dan filosofi kecukupan (sufficiency economy, Gross National Happiness); trusteeship dan Sarvodaya Gandhian dalam tradisi Hindu; etika kerja Konfusian dalam kebangkitan ekonomi Asia Timur; serta jejak teonomi Kristen dalam etika kepemilikan dan kewirausahaan. Esai ditutup dengan analisis komparatif dan relevansinya bagi wacana ekonomi berketuhanan di Nusantara.

Kata kunci: teonomi, ekonomi religius, ekonomi syariah, ekonomi Buddhis, trusteeship Gandhian, etika Konfusian, Asia.

Abstract

This essay examines theonomic economics — the idea that human economic order ought to be subject to divine norms and will — through four lenses: intellectual history, theoretical framework, key figures, and cross-religious practice in Asia. The term “theonomy” is traced from Paul Tillich's theological usage, where it denotes a synthesis of autonomy (law originating from human reason) and heteronomy (law imposed from outside), to its narrower application within the Christian Reconstructionist movement associated with Rushdoony, Bahnsen, and North.

Using this framework as a conceptual anchor, the essay maps how five major Asian religious traditions — Islam, Buddhism, Hinduism, Confucianism, and Christianity — each develop their own “economic theonomy”: Islamic sharia economics and philanthropy (zakat, waqf, Islamic banking); Buddhist economics and sufficiency philosophy (sufficiency economy, Gross National Happiness); Gandhian trusteeship and Sarvodaya within the Hindu tradition; Confucian work ethics in East Asia's economic rise; and traces of Christian theonomy in ownership and entrepreneurial ethics. The essay concludes with a comparative analysis and its relevance to the discourse of God-centred economics in the Nusantara.

Keywords: theonomy, religious economics, Islamic economics, Buddhist economics, Gandhian trusteeship, Confucian ethics, Asia.

I. Pendahuluan

Ekonomi modern lazim dipahami sebagai ilmu yang netral secara nilai — sebuah kalkulus alokasi sumber daya yang langka di antara keinginan yang tak terbatas. Namun jauh sebelum Adam Smith merumuskan “tangan tak kelihatan”, hampir seluruh peradaban besar mengelola kehidupan ekonominya di bawah bayang-bayang otoritas Ilahi: hukum riba dalam Taurat dan Al-Qur'an, dharma dan karma dalam kitab-kitab Hindu, ajaran non-lekat dalam Buddhisme, serta tata krama sosial dalam etika Konfusian. Teonomi ekonomi adalah nama yang diberikan pada upaya untuk secara sadar menautkan kembali tatanan ekonomi dengan otoritas transenden tersebut — bukan sebagai nostalgia pra-modern, melainkan sebagai kerangka normatif yang tetap hidup dan diperdebatkan hingga hari ini.

Kajian ini disusun untuk menjawab empat pertanyaan. Pertama, dari mana istilah “teonomi” berasal dan bagaimana maknanya berkembang secara historis? Kedua, kerangka teori apa yang tersedia untuk memahami hubungan antara otoritas Ilahi dan tatanan ekonomi? Ketiga, siapa saja tokoh yang merumuskan gagasan ini di berbagai tradisi? Keempat, bagaimana gagasan tersebut termanifestasi dalam praktik ekonomi lintas agama di kawasan Asia — kawasan yang secara unik menaungi hampir seluruh tradisi keagamaan besar dunia sekaligus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi global tiga dekade terakhir.

II. Kerangka Teori: Dari Otonomi-Heteronomi ke Teonomi

2.1 Teonomi sebagai Kategori Teologis (Paul Tillich)

Penggunaan modern istilah “teonomi” yang paling berpengaruh secara filosofis berasal dari teolog Jerman-Amerika Paul Tillich.

Tillich merumuskan tiga kondisi kultural yang saling berdialektika: heteronomi — kondisi ketika norma dipaksakan dari luar dan mengancam kebebasan individu; otonomi — pemberontakan yang sah terhadap penindasan tersebut, namun berisiko menolak segala norma; dan teonomi — sintesis di mana norma dan nilai kembali mengekspresikan keyakinan individu yang bebas dalam masyarakat yang bebas, karena bersumber dari kedalaman (ground of being) yang sama dengan akal itu sendiri. [1] [2]

“Theonomous reason is autonomous reason united with its own depth, actualized in obedience to its structural laws and in the power of its own inexhaustible ground.”  — Paul Tillich, Systematic Theology

Dalam kerangka Tillich, teonomi bukan berarti pemerintahan teokratis atau hukum agama yang dipaksakan secara sipil, melainkan kondisi ketika rasionalitas manusia — termasuk rasionalitas ekonomi — secara otentik selaras dengan makna dan landasan ultimat kehidupan. Inilah yang membedakan teonomi dari teokrasi dalam pengertian politik-institusional.

2.2 Teonomi sebagai Program Politik-Hukum (Christian Reconstructionism)

Berbeda dari Tillich, tradisi Amerika yang dipelopori Rousas John Rushdoony sejak awal 1970-an memakai istilah “teonomi” secara lebih literal: hukum Allah (nomos theou) sebagai norma yang mengikat bagi tatanan sipil, termasuk ekonomi.

Karya Rushdoony, The Institutes of Biblical Law (1973), dan karya Greg Bahnsen, Theonomy in Christian Ethics (1977), menjadi dua rujukan utama gerakan yang kemudian dikenal sebagai Christian Reconstructionism. Gary North, menantu Rushdoony yang menempuh doktor ekonomi, memperluas gagasan tersebut ke ranah kebijakan ekonomi melalui karyanya Introduction to Christian Economics, dengan argumen bahwa hukum Alkitabiah menyediakan cetak biru bagi masyarakat yang adil dan bebas. [3] [4] [6]

Gerakan ini menekankan kesinambungan hukum sipil Perjanjian Lama (kecuali yang secara eksplisit dibatalkan dalam Perjanjian Baru), peran negara yang terbatas, dan ekonomi pasar bebas yang dilandasi kepemilikan pribadi sebagai amanat Ilahi. Meski pengaruhnya secara langsung terkonsentrasi di Amerika Utara, kerangka inilah yang menjadi rujukan komparatif ketika istilah “teonomi ekonomi” hendak diterapkan pada tradisi keagamaan lain.

2.3 Sintesis Analitis: Dua Wajah Teonomi

Untuk kepentingan kajian lintas agama, esai ini memakai teonomi dalam pengertian Tillich yang lebih luas — sebagai penyelarasan tatanan ekonomi dengan otoritas dan makna transenden — sembari tetap mengakui varian Rushdoony-Bahnsen-North sebagai satu ekspresi historis-spesifik yang paling eksplisit menamai dirinya “teonomi”. Dengan definisi luas ini, sistem zakat dalam Islam, konsep dharma-artha dalam Hindu, etika non-lekat Buddhis, dan harmoni sosial Konfusian dapat dibaca sebagai varian-varian teonomi ekonomi yang tumbuh dari akar teologis masing-masing, tanpa perlu menuntut kesamaan doktrinal dengan teonomi Kristen.

III. Perspektif Sejarah Teonomi Ekonomi

Secara historis, hampir tidak ada peradaban pra-modern yang memisahkan hukum ekonomi dari hukum agama. Larangan riba muncul serentak dalam Taurat, Perjanjian Baru, dan Al-Qur'an sebagai respons atas eksploitasi utang. Di anak benua India, konsep dharma mengikat aktivitas ekonomi (artha) pada kewajiban moral-kosmis. Di Tiongkok, tata sosial Konfusian menempatkan pedagang pada hierarki sosial terendah justru karena aktivitas mereka dianggap rawan mengabaikan kebajikan (ren) demi keuntungan.

Transformasi besar terjadi pada era modern melalui dua jalur yang berlawanan arah. Di Barat, sekularisasi bertahap memisahkan ilmu ekonomi dari teologi — proses yang oleh Tillich dibaca sebagai pergeseran dari teonomi abad pertengahan menuju otonomi modern, lalu memunculkan kerinduan baru akan teonomi sebagai koreksi atas kekosongan makna modernitas.

Max Weber, dalam proyek besar Economic Ethics of the World Religions, memperbandingkan etika ekonomi Konfusianisme-Taoisme, Hinduisme-Buddhisme, dan Yudaisme kuno dengan etika Protestan, dan menyimpulkan bahwa agama berfungsi sebagai “penjaga rel” (switchmen) yang mengarahkan — bukan menentukan secara mekanis — jalur perkembangan ekonomi suatu peradaban. Etika Protestan-lah, menurutnya, yang secara historis melahirkan “semangat kapitalisme” modern. [13]

Ironisnya, kebangkitan ekonomi Asia Timur pasca-1970 — Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura — kemudian memicu revisi besar-besaran atas tesis Weber melalui apa yang disebut “hipotesis pasca-Konfusian”, yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian praktik.

Sementara itu, di dunia Islam, kebangkitan ekonomi syariah modern pada paruh kedua abad ke-20 merupakan upaya sadar untuk merekonstruksi teonomi ekonomi yang dianggap terputus akibat kolonialisme dan modernisasi sekuler. [5]

IV. Praktik Lintas Agama di Asia

4.1 Islam: Ekonomi Syariah dan Filantropi Berbasis Wahyu

Ekonomi Islam berangkat dari premis bahwa seluruh aktivitas ekonomi tunduk pada maqasid syariah — tujuan-tujuan syariat untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

M. Umer Chapra, salah satu ekonom Muslim paling berpengaruh abad ke-20, menegaskan bahwa krisis ekonomi kontemporer pada dasarnya adalah krisis moral yang tidak dapat diselesaikan tanpa kembali pada kerangka nilai transenden. [5]

Secara instrumental, ekonomi syariah melarang riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian berlebihan), serta mendorong skema bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah — kerangka yang dirumuskan secara sistematis oleh M.N. Siddiqi. [7]

Di Indonesia, teonomi ekonomi Islam terwujud paling nyata dalam instrumen zakat dan wakaf. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp327 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulannya baru sekitar Rp32 triliun — kesenjangan yang menunjukkan besarnya ruang optimalisasi filantropi Islam sebagai jaring pengaman sosial.

Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp327 triliun per tahun, dengan realisasi pengumpulan baru sekitar Rp32 triliun; sementara potensi aset wakaf ditaksir melebihi Rp2.000 triliun, dan wakaf uang berpotensi mencapai Rp181 triliun. [17]

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.050 triliun pada 2025, tumbuh 11,3% secara tahunan, mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan nonbank syariah. [18]

Dalam State of the Global Islamic Economy Report 2024/2025, Indonesia mempertahankan peringkat ketiga dunia dengan skor Global Islamic Economy Indicator 99,9, di bawah Malaysia dan Arab Saudi, dengan capaian tertinggi dunia pada investasi halal. [21]

Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029 menjadikan sinergi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, wakaf) untuk pembiayaan usaha ultra-mikro sebagai salah satu pilar strategis, sekaligus mengakui tantangan rendahnya inklusi keuangan syariah dibanding tingkat literasinya.

4.2 Buddhisme: Ekonomi Kecukupan dan Jalan Tengah

Istilah “Buddhist Economics” pertama kali dipopulerkan oleh ekonom E.F. Schumacher dalam Small Is Beautiful (1973), yang berangkat dari pengamatannya atas masyarakat Burma dan India.

Sebuah bab berjudul “Buddhist Economics” dalam Small Is Beautiful karya Schumacher menjadi landasan intelektual bagi filosofi Sufficiency Economy yang kemudian dirumuskan Raja Bhumibol Adulyadej dari Thailand. [9]

“Buddhist economics means: be aware of greed, hatred, and delusion in yourself.”  — Sulak Sivaraksa

Sulak Sivaraksa, tokoh gerakan Engaged Buddhism dan penasihat kebijakan Gross National Happiness Bhutan, memperluas kerangka Schumacher menjadi kritik menyeluruh atas konsumerisme global, dengan menekankan kesederhanaan dan pembangunan dari bawah (bottom-up). [8]

Kajian komparatif atas praktik ekonomi Buddhis kontemporer di Asia mengidentifikasi tiga manifestasi utama: konsep Gross National Happiness di Bhutan, filosofi Sufficiency Economy di Thailand, dan prinsip penyatuan raja-rakyat dalam tradisi Yogyakarta, Indonesia. [10]

Sufficiency Economy menekankan tiga prinsip: kesederhanaan (moderation), kehati-hatian (reasonableness), dan sistem imun diri terhadap guncangan eksternal (self-immunity) — kerangka yang secara eksplisit dilandasi ajaran Jalan Tengah dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan pedesaan Thailand pasca-krisis finansial 1997.

4.3 Hindu: Trusteeship dan Sarvodaya Gandhian

Dalam tradisi Hindu-India, teonomi ekonomi paling sistematis dirumuskan oleh Mahatma Gandhi melalui konsep trusteeship (kewalian harta) dan Sarvodaya (kesejahteraan bagi semua).

Gandhi menegaskan bahwa harta yang dimiliki seseorang — baik melalui warisan maupun perdagangan — pada hakikatnya bukan miliknya sepenuhnya, melainkan amanat yang harus dikelola bagi kesejahteraan bersama, sebuah gagasan yang ia gali dari nilai Hindu tentang aparigraha (non-kepemilikan) dan samabhava (kesetaraan batin). [14] [15]

J.C. Kumarappa, kolaborator dekat Gandhi, merumuskan kerangka teoretis “economy of permanence” yang menempatkan keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan manusia jangka panjang di atas keuntungan jangka pendek. [14]

Berbeda dari redistribusi paksa ala sosialisme, Sarvodaya mengandaikan transformasi moral sukarela: pihak yang memiliki kelebihan sumber daya secara sadar menyalurkannya bagi kebaikan bersama, bukan karena tekanan negara melainkan karena kesadaran akan saling ketergantungan (interdependence). [16]

Gerakan khadi (tenun mandiri) dan koperasi desa yang digagas Gandhi merupakan penerapan praktis dari kerangka ini — sebuah bentuk “teonomi ekonomi” Hindu yang menautkan etika ahimsa (non-kekerasan) dengan desentralisasi produksi.

4.4 Konfusianisme: Etika Kerja dan Kebangkitan Asia Timur

Konfusianisme berbeda dari tiga tradisi sebelumnya karena tidak berpusat pada ketuhanan personal, melainkan pada tata keteraturan kosmis (Tian, Langit) yang termanifestasi melalui kebajikan sosial: ren (kebajikan), xiao (bakti), dan li (kepatutan).

Max Weber semula menyimpulkan bahwa dunia-afirmasi Konfusianisme, tanpa ketegangan batin ala asketisme Puritan, menghambat rasionalisasi ekonomi yang melahirkan kapitalisme modern. [28] [29]

Namun kebangkitan ekonomi Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura sejak dekade 1970-an memunculkan “hipotesis pasca-Konfusian”, yang membaca nilai kerja keras, disiplin, dan penghormatan pada pendidikan sebagai varian fungsional dari etika Protestan Weber. [11] [12]

Kajian atas Korea Selatan menunjukkan bagaimana nilai bakti (filial piety) — kewajiban anak untuk menafkahi dan menghormati orang tua — menjadi motivator ekonomi yang kuat selama proses industrialisasi cepat pascaperang. [12] [31]

Dalam pembacaan ini, teonomi ekonomi Konfusian tidak berbentuk hukum Ilahi yang eksplisit sebagaimana dalam Islam atau Kristen, melainkan tata moral kosmis yang mengikat perilaku ekonomi individu pada jejaring kewajiban keluarga dan sosial — sebuah “heteronomi lunak” yang, dalam istilah Tillich, dapat dibaca sebagai teonomi implisit karena tetap dihayati sebagai bagian dari makna hidup yang lebih besar, bukan sekadar paksaan eksternal.

4.5 Kristen: Jejak Teonomi dalam Etika Kepemilikan dan Misi Asia

Sebagaimana diuraikan pada Bagian II, pengaruh langsung Christian Reconstructionism terkonsentrasi di Amerika Utara. Namun jejak teonomi Kristen di Asia lebih banyak termanifestasi secara tidak langsung: melalui etika filantropi gerejawi, lembaga pendidikan dan kesehatan berbasis misi, serta teologi kemakmuran (prosperity theology) yang tumbuh pesat di sejumlah negara Asia dengan populasi Kristen signifikan seperti Korea Selatan, Filipina, dan sebagian Indonesia Timur.

Perdebatan mengenai teonomi Kristen sendiri tetap hidup dan kontroversial bahkan di kalangan teolog Reformed, dengan kritik utama menyasar penerapan literal hukum sipil Perjanjian Lama pada masyarakat pluralistik modern — sebuah ketegangan yang relevan bagi setiap upaya menautkan hukum agama dengan kebijakan ekonomi negara-bangsa modern, termasuk di kawasan Asia yang mayoritas berpenduduk multi-agama.

V. Tokoh-Tokoh Kunci Lintas Tradisi

Tradisi

Tokoh

Kontribusi Inti

Kristen (Teonomi/Rekonstruksionisme)

R.J. Rushdoony

Peletak dasar Christian Reconstructionism; The Institutes of Biblical Law (1973) [3][4]

Kristen (Teonomi/Rekonstruksionisme)

Greg L. Bahnsen

Theonomy in Christian Ethics (1977); rumusan sistematis hukum Alkitabiah bagi masyarakat [3][4]

Kristen (Teonomi/Rekonstruksionisme)

Gary North

Menantu Rushdoony, ekonom; menautkan teonomi dengan teori ekonomi bebas [3][4]

Teologi Kultur

Paul Tillich

Merumuskan teonomi sebagai sintesis otonomi–heteronomi dalam Systematic Theology [1][2]

Islam

M. Umer Chapra

The Future of Economics: An Islamic Perspective; kritik terhadap kegagalan moral ekonomi konvensional [5]

Islam

M.N. Siddiqi

Partnership and Profit-Sharing in Islamic Law; dasar teori bagi hasil (mudharabah/musyarakah) [7]

Buddha

E.F. Schumacher

Small Is Beautiful (1973), memperkenalkan istilah “Buddhist Economics” [8][9]

Buddha

Sulak Sivaraksa

Engaged Buddhism; The Wisdom of Sustainability; penasihat kebijakan Gross National Happiness Bhutan [8][10]

Buddha

Raja Bhumibol Adulyadej

Perumus filosofi Sufficiency Economy Thailand berbasis Jalan Tengah [9][10]

Hindu

Mahatma Gandhi

Konsep Trusteeship dan Sarvodaya sebagai etika ekonomi non-kekerasan [14][15][16]

Hindu

J.C. Kumarappa

Merumuskan “economy of permanence” sebagai fondasi teoretis ekonomi Gandhian [14]

Konfusianisme

Max Weber

The Religion of China; perbandingan etika Konfusian dengan etika Protestan [11][13]

Konfusianisme

Tu Wei-Ming

Kritik Neo-Konfusianis atas tesis Weber; The Triadic Chord [12]


VI. Analisis Komparatif

Tabel berikut merangkum lima tradisi teonomi ekonomi yang dibahas, dengan membandingkan kerangka normatif, instrumen ekonomi konkret, dan wujud praktiknya di kawasan Asia kontemporer.

Tradisi

Kerangka Normatif

Instrumen Ekonomi

Praktik Kontemporer di Asia

Islam

Syariah: larangan riba & gharar, keadilan distributif

Zakat, wakaf, mudharabah, sukuk, perbankan syariah

Indonesia & Malaysia; MEKSI 2025–2029; peringkat ke-3 SGIE 2024/2025 [17][19][21]

Buddha

Jalan Tengah, Empat Kebenaran Mulia, non-lekat

Ekonomi skala-kecil, konsumsi berkesadaran

Sufficiency Economy Thailand; Gross National Happiness Bhutan [9][10]

Hindu

Ahimsa, aparigraha, dharma

Trusteeship, swadeshi, koperasi desa

Gerakan Sarvodaya & khadi di India pasca-kemerdekaan [14][15][16]

Konfusianisme

Ren (kebajikan), bakti, harmoni sosial

Etos kerja, jejaring guanxi, tabungan keluarga

“Empat Macan Asia”: Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Singapura [11][12][13]

Kristen (Teonomi)

Hukum Alkitabiah sebagai norma sipil

Etika kepemilikan pribadi, kewirausahaan bebas

Terutama Amerika Utara; pengaruh tidak langsung pada etika misi & filantropi Kristen Asia [3][4][6]


Pembacaan komparatif ini menunjukkan satu pola yang konsisten: semakin eksplisit suatu tradisi merumuskan hukum ekonomi turunan-wahyu (Islam dengan fikih muamalah, Kristen dengan Christian Reconstructionism), semakin ia mendekati teonomi dalam pengertian sempit Rushdoony-Bahnsen. Sebaliknya, tradisi yang menekankan tata kosmis-etis tanpa kodifikasi hukum sipil yang ketat (Buddha, Hindu, Konfusianisme) menghasilkan teonomi dalam pengertian luas Tillich — penyelarasan makna, bukan pemaksaan norma. Kedua model tersebut sama-sama hadir dan hidup berdampingan di kawasan Asia, sebuah kawasan yang oleh karenanya dapat disebut sebagai laboratorium teonomi ekonomi paling kaya di dunia.

VII. Relevansi bagi Wacana Ekonomi Berketuhanan di Nusantara

Bagi kajian keindonesiaan — termasuk kerangka Kasundaan dan Nusantara yang menempatkan konsep-konsep seperti Tri Tangtu di Buana dan filsafat keseimbangan kosmis sebagai fondasi etika publik — pemetaan teonomi ekonomi lintas agama di atas menawarkan dua pelajaran penting. Pertama, teonomi ekonomi tidak harus berbentuk teokrasi hukum sipil untuk tetap otentik; kerangka Tillich memungkinkan masyarakat plural seperti Indonesia menghayati ekonomi berketuhanan tanpa mengorbankan kebebasan beragama dan pluralisme konstitusional Pancasila.

Kedua, keberhasilan ekonomi syariah Indonesia — yang kini terintegrasi dalam RPJPN 2025–2045 dan menempati peringkat ketiga dunia dalam SGIE Report — menunjukkan bahwa teonomi ekonomi berbasis satu tradisi (Islam) dapat tumbuh berdampingan dengan kerangka etika ekonomi Konfusian, Hindu-Bali, dan Kristen yang juga hidup di berbagai wilayah Nusantara, membentuk mozaik teonomi ekonomi yang khas Indonesia — sebuah medan kajian yang layak dikembangkan lebih lanjut dalam kerangka analitis Triangulasi Teo-Etis maupun model Gellert–Euclidean sebagaimana telah dirintis dalam kajian-kajian sebelumnya.

VIII. Kesimpulan

  • Teonomi memiliki dua wajah historis: sebagai kategori teologis-filosofis (Tillich) yang menekankan sintesis makna, dan sebagai program hukum-politik spesifik (Rushdoony–Bahnsen–North) yang menekankan kesinambungan hukum sipil Alkitabiah.

  • Kelima tradisi keagamaan besar Asia — Islam, Buddha, Hindu, Konfusianisme, dan Kristen — masing-masing mengembangkan varian teonomi ekonominya sendiri, dengan tingkat kodifikasi hukum yang berbeda-beda.

  • Praktik kontemporer paling terukur ditemukan pada ekonomi syariah (zakat, wakaf, perbankan syariah) dan ekonomi Buddhis (sufficiency economy, Gross National Happiness), keduanya telah menjadi kebijakan negara di Indonesia/Malaysia dan Thailand/Bhutan.

  • Etika Konfusian menunjukkan bahwa teonomi ekonomi dapat beroperasi secara implisit — melalui tata moral kosmis — tanpa kodifikasi hukum sipil eksplisit, sebagaimana terlihat pada kebangkitan ekonomi Asia Timur.

  • Kawasan Asia, dengan koeksistensi seluruh varian ini, merupakan medan yang paling subur bagi pengembangan lebih lanjut kajian teonomi ekonomi komparatif, termasuk bagi wacana ekonomi berketuhanan khas Nusantara.

Daftar Pustaka

[1] Britannica. “Paul Tillich — Biography, Theology, Works, & Facts.” https://www.britannica.com/biography/Paul-Tillich

[2] New World Encyclopedia. “Paul Tillich.” https://www.newworldencyclopedia.org/entry/Paul_Tillich

[3] First Things. “Why Wait for the Kingdom? The Theonomist Temptation.” https://firstthings.com/why-wait-for-the-kingdomthe-theonomist-temptation/

[4] The Gospel Coalition. “American Culture Is Broken. Is Theonomy the Answer?” https://www.thegospelcoalition.org/article/theonomy/

[5] ResearchGate. “M. Umer Chapra — The Future of Economics: An Islamic Perspective.” https://www.researchgate.net/publication/387592714_M_Umer_Chapra_The_Future_of_Economics_An_Islamic_Perspective

[6] Christian Study Library. “The Christian Reconstruction / Theonomy Movement.” https://www.christianstudylibrary.org/article/christian-reconstruction-theonomy-movement

[7] HAL Open Science (Univ. Picardie). “Islamic Finance: A Review of the Literature.” https://u-picardie.hal.science/hal-04194802/document

[8] Buddhistdoor Global. “Buddhist Principles for a Just Economy.” https://www.buddhistdoor.net/features/buddhist-principles-for-a-just-economy/

[9] EcoThailand Foundation. “Thai Sufficiency Economy.” https://ecothailand.org/thai-sufficiency-economy/

[10] Drechsler, W. (2019). “The Reality and Diversity of Buddhist Economics.” American Journal of Economics and Sociology. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/ajes.12271

[11] ResearchGate. “Confucianism Ethic and the Spirit of Capitalism.” https://www.researchgate.net/publication/311483818_Confucianism_Ethic_and_the_Spirit_of_Capitalism

[12] Lew, S.C., Choi, W.Y., & Wang, H.S. “Confucian Ethics and the Spirit of Capitalism in Korea.” Journal of East Asian Studies, Cambridge Core. https://www.cambridge.org/core/journals/journal-of-east-asian-studies/article/confucian-ethics-and-the-spirit-of-capitalism-in-korea-the-significance-of-filial-piety/4A343607EAF994C1D43B88041C7C9194

[13] Sociology.Institute. “Comparative Analysis of World Religions in Weber's Study: Impact on Capitalism.” https://sociology.institute/sociology-of-religion/weber-religions-comparative-analysis-capitalism-impact/

[14] GKToday. “Gandhian Economics.” https://www.gktoday.in/gandhian-economics/

[15] Wikipedia. “Trusteeship (Gandhism).” https://en.wikipedia.org/wiki/Trusteeship_(Gandhism)

[16] Philosophy Institute. “Aiming for Universal Welfare: Goals of Sarvodaya.” https://philosophy.institute/gandhian-philosophy/sarvodaya-universal-welfare-goals/

[17] Huzaifa, H. “Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029.” Medium. https://medium.com/@huzaifahafiz28/masterplan-ekonomi-syariah-indonesia-meksi-2025-2029-percepatan-transformasi-ekosistem-syariah-6ed4177e7786

[18] Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Siaran Pers: Dorong Pemerataan Ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah — EKSiS 2025.” https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pembukaan-Expo-Keuangan-dan-Seminar-Syariah-EKSiS-2025.aspx

[19] PKS.id. “Outlook Tahun 2026: Indonesia Berpeluang Menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Global.” https://pks.id/content/outlook-tahun-2026-indonesia-berpeluang-menjadi-pusat-ekonomi-dan-keuangan-syariah-global

[20] Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). “Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045.” https://kneks.go.id/berita/662/pleno-kneks-2024-ekonomi-syariah-kekuatan-baru-menuju-indonesia-emas-2045?category=3

[21] CNBC Indonesia. “Resolusi Ekonomi Syariah Tahun 2026.” https://www.cnbcindonesia.com/opini/20260112141552-14-701624/resolusi-ekonomi-syariah-tahun-2026

[28] Academia.edu. “Max Weber, Confucianism and Modern Capitalism.” https://www.academia.edu/7792004/Max_Weber_Confucianism_and_Modern_Capitalism

[29] Academia.edu. “Max Weber, Confucianism and Modern Capitalism” (versi kedua). https://www.academia.edu/80404711/Max_Weber_Confucianism_and_Modern_Capitalism

[31] Cambridge Core (PDF). “Confucian Ethics and the Spirit of Capitalism in Korea: The Significance of Filial Piety.” https://www.cambridge.org/core/services/aop-cambridge-core/content/view/4A343607EAF994C1D43B88041C7C9194/S1598240800007153a.pdf/confucian-ethics-and-the-spirit-of-capitalism-in-korea-the-significance-of-filial-piety.pdf

Catatan editorial: seluruh tautan telah diverifikasi dapat diakses per Agustus 2026. Sebagian sumber (mis. ResearchGate, Academia.edu) merupakan repositori pratinjau/abstrak akademik; pembaca yang memerlukan teks lengkap disarankan mengakses versi terbit resmi melalui penerbit atau perpustakaan institusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INVISIBLE HAND & ASIMETRI DALAM EKONOMI PENDIDIKAN POLITIK :Teori, Praktik, dan Kebijakan

IMF Global Financial Stability Report (Oct 2025): “Shifting Ground beneath the Calm”

Analisis Judul Buku Puisi "Puisi dalam Ekonomi: Untuk Penjual dan Pembeli