TITIK KRITIS EKONOMI ERA PRABOWO–GIBRAN

TITIK KRITIS EKONOMI ERA PRABOWO–GIBRAN

Analisis Komprehensif atas Enam Simpul Kerentanan Struktural dalam Perekonomian Indonesia 2025–2026

Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara (MPMKN)

Agustus 2026

Abstrak

Esai ini mengidentifikasi dan menganalisis enam titik kritis yang membayangi lintasan ekonomi Indonesia pada era pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, yaitu: kesenjangan struktural pusat-daerah yang persisten, rendahnya kualitas belanja publik, beban utang yang memasuki fase kewaspadaan tinggi, terbatasnya realisasi reforma agraria, depresiasi rupiah yang berkelanjutan, serta fragmentasi program penanggulangan kemiskinan. Dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis data resmi dan kajian termutakhir sepanjang 2025–2026, esai ini menunjukkan bahwa keenam titik kritis tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait melalui satu simpul bersama: keterbatasan ruang fiskal negara. Esai ditutup dengan sintesis interkoneksi dan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada penguatan kualitas belanja dan tata kelola fiskal antar-tingkat pemerintahan.

This essay identifies and examines six critical vulnerabilities shadowing Indonesia's economic trajectory under the Prabowo–Gibran administration: persistent center–periphery structural disparity, low quality of public expenditure, a debt burden entering a high-alert phase, limited agrarian reform realization, sustained rupiah depreciation, and fragmentation of poverty-reduction programs. Drawing on official data and the latest 2025–2026 studies, the essay argues these six pressure points converge on a single node: the shrinking fiscal space of the state.

1. Pendahuluan

Satu tahun lebih pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan di tengah tekanan fiskal global yang belum mereda serta ekspektasi domestik yang tinggi terhadap program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis, hilirisasi, dan swasembada pangan-energi. Di balik narasi optimisme pertumbuhan 5,1–5,2 persen yang terus digaungkan pemerintah, sejumlah indikator makro dan mikro-fiskal memperlihatkan akumulasi tekanan struktural yang, jika dibiarkan, berpotensi mempersempit ruang gerak kebijakan pembangunan dalam jangka menengah.

Esai ini secara khusus menelaah enam titik kritis yang paling banyak disorot oleh lembaga riset, akademisi, dan pembuat kebijakan sepanjang 2025–2026: (1) kesenjangan struktural pusat-daerah, (2) rendahnya kualitas belanja publik, (3) beban utang, (4) keterbatasan reforma agraria, (5) depresiasi rupiah, dan (6) fragmentasi program penanggulangan kemiskinan. Tabel 1 merangkum keenam titik kritis tersebut sebelum dibahas secara mendalam pada bagian-bagian berikutnya.

Tabel 1. Ringkasan Enam Titik Kritis Ekonomi Era Prabowo–Gibran

Titik Kritis

Indikator Kunci

Risiko Utama

Kesenjangan Pusat–Daerah

TKD 2026 dipangkas ± 20% dari alokasi tahun sebelumnya; fenomena “double fiscal squeeze” pada daerah ber-PAD rendah

Resentralisasi fiskal de facto; pelayanan dasar daerah tertinggal makin tertekan

Kualitas Belanja Publik

Efisiensi anggaran K/L berlanjut hingga 2026 (PMK 56/2025); rasio pajak sempat turun ke 8,42% (2025)

Pemangkasan generik berisiko mengorbankan layanan esensial, bukan sekadar pemborosan

Beban Utang

Utang ~Rp10.293,7 T (41,26% PDB, Juni 2026); beban bunga Rp599,44 T (± 22% penerimaan pajak)

Debt wall Rp833,96 T jatuh tempo 2026; ruang fiskal produktif menyempit

Reforma Agraria Terbatas

216 konflik agraria tercatat SPI sepanjang 2025; deadlock aset BUMN (Perhutani/Inhutani) dan Bank Tanah

Keadilan prosedural (sertifikasi) tanpa keadilan substantif (redistribusi)

Depresiasi Rupiah

Rupiah melemah dari ±Rp16.670 (akhir 2025) menuju kisaran Rp17.700–17.900 pertengahan 2026

Tekanan impor energi, biaya bayar utang valas, dan daya beli domestik

Fragmentasi Kemiskinan

Kemiskinan 8,25% / 23,36 juta jiwa (Sept 2025); tumpang tindih PKH, BPNT, BLT Dana Desa lintas K/L

Kebocoran anggaran, penerima ganda, dan kelompok rentan yang belum tersentuh

Sumber: diolah dari berbagai laporan dan pemberitaan 2025–2026 (lihat Daftar Pustaka).

2. Kesenjangan Struktural Pusat–Daerah

Dua puluh lima tahun setelah reformasi dan lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, arah hubungan fiskal pusat-daerah kembali berubah tanpa revisi besar terhadap kerangka hukum desentralisasi. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada prinsipnya masih mempertahankan semangat otonomi, namun realisasi anggaran menunjukkan arah sebaliknya.

Dalam APBN 2026, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas signifikan — mendekati 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya — sehingga secara langsung mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah. Kajian yang dipublikasikan pada Journal of Innovative and Creativity bahkan mengidentifikasi fenomena “double fiscal squeeze”: penurunan dana transfer pusat yang terjadi bersamaan dengan melemahnya pendapatan asli daerah (PAD) akibat perlambatan ekonomi lokal, terutama pada daerah-daerah dengan ketergantungan tinggi pada transfer pusat.

Penurunan TKD berdampak langsung pada kemampuan daerah memenuhi belanja rutin, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara di daerah dengan PAD rendah. Studi lain menegaskan bahwa tanpa desain transfer fiskal yang adil dan penguatan kapasitas lokal, desentralisasi fiskal justru berpotensi memperparah ketimpangan wilayah — terlihat nyata pada keterbatasan akses layanan dasar di kawasan seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan sebagian Kalimantan, yang berujung pada migrasi ke kota besar dan melemahnya kohesi sosial.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia memilih sentralisasi atau desentralisasi, melainkan apakah pergeseran peran fiskal pusat-daerah mampu menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.  — Universitas Andalas, 2026

Kajian di jurnal Joecy (2026) menyimpulkan adanya kecenderungan “resentralisasi fiskal terselubung” melalui kontrol pemerintah pusat atas kapasitas keuangan daerah — sebuah tren yang, jika berlanjut, mengancam capaian dasar otonomi daerah pasca-Reformasi 1998 dan memerlukan kebijakan transfer fiskal yang lebih adil dan proporsional.

3. Rendahnya Kualitas Belanja Publik

Presiden Prabowo secara eksplisit menegaskan komitmen terhadap efisiensi dan ketepatan sasaran APBN 2026, dengan janji memangkas belanja operasional yang tidak efisien dan mengarahkan anggaran pada program yang menciptakan lapangan kerja serta memperkuat layanan publik. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 memperluas kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga hingga tahun 2026, mencakup 15 pos belanja — dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga sewa gedung dan lisensi aplikasi.

Namun demikian, kebijakan efisiensi yang bersifat generik dan diputuskan sepihak oleh Kementerian Keuangan berisiko menimbulkan trade-off yang keliru. Kajian dari Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan mencatat bahwa pemangkasan anggaran yang terlalu agresif, terutama di sektor vital seperti pendidikan, berpotensi menimbulkan dampak negatif serius terhadap kualitas layanan publik dan stabilitas ekonomi — bukan sekadar memangkas pemborosan administratif.

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada basis penerimaan negara. Rasio pajak sempat turun ke 8,42 persen pada 2025, jauh di bawah rata-rata negara berkembang sekelas Indonesia, sehingga ruang untuk belanja produktif menjadi terbatas terlepas dari seberapa ketat efisiensi dilakukan pada sisi pengeluaran. Kualitas belanja publik pada dasarnya tidak dapat diukur semata dari tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari sejauh mana belanja tersebut menghasilkan outcome nyata — peningkatan kesejahteraan, kualitas layanan, dan pertumbuhan ekonomi — sebuah standar yang, menurut sejumlah kajian pengadaan barang/jasa pemerintah, masih sulit dipenuhi secara konsisten akibat lemahnya identifikasi kebutuhan dan penyusunan spesifikasi teknis di tingkat perencanaan.

4. Beban Utang

Kondisi fiskal Indonesia pada 2026 disebut sejumlah lembaga riset independen memasuki “fase kritis” akibat tren kenaikan utang dan beban pembayaran bunga yang konsisten. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total utang pemerintah pusat mencapai Rp10.293,69 triliun per akhir Juni 2026, setara 41,26 persen terhadap PDB — meningkat dari Rp9.637,9 triliun (akhir 2025) dan Rp9.920,42 triliun (kuartal I 2026).

Meskipun rasio utang tersebut masih berada di bawah ambang batas legal 60 persen PDB sebagaimana diatur UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sejumlah analis menekankan bahwa indikator rasio utang-PDB tidak lagi memadai sebagai satu-satunya ukuran kesehatan fiskal. Laporan “Analisis Kritis Keberlanjutan Utang Indonesia 2026” yang disusun Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) mengidentifikasi fenomena debt wall, dengan kewajiban jatuh tempo pada 2026 mencapai Rp833,96 triliun — rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Stabilitas nasional tidak lagi dapat dinilai hanya melalui rasio stok utang terhadap PDB, tetapi perlu melihat dinamika arus kas dan beban pembayaran bunga.  — Ronny P. Sasmita, Senior Analis ISEAI, 2026

Beban bunga utang diproyeksikan menyerap Rp599,44 triliun pada 2026, setara lebih dari 22 persen total penerimaan pajak negara — jauh melampaui standar keamanan internasional yang umumnya berada di kisaran 10 persen. Bila digabung dengan cicilan pokok, kewajiban utang berpotensi menyerap hampir 45 persen pendapatan negara. Fitch Ratings turut menyoroti rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan pemerintah Indonesia yang mencapai sekitar 17 persen, salah satu yang tertinggi di kelompok negara berperingkat BBB, sementara S&P secara langsung mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa rasio debt interest to revenue menjadi salah satu matriks penentu peringkat kredit Indonesia. Tingginya imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun, di kisaran 6,6–6,9 persen, menjadikan biaya utang Indonesia tertinggi di kawasan Asia Tenggara, sebagian di antaranya merupakan warisan skema burden sharing dengan Bank Indonesia pada masa pandemi Covid-19 yang mulai jatuh tempo secara masif.

5. Terbatasnya Reforma Agraria

Realisasi reforma agraria di era Prabowo–Gibran menunjukkan pola yang berulang dari periode sebelumnya: pencapaian kuantitatif pada legalisasi aset dan sertifikasi tanah, namun stagnasi pada aspek yang lebih substantif, yakni redistribusi tanah struktural dan penyelesaian konflik agraria. Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat sedikitnya 216 kasus konflik agraria yang dialami anggotanya sepanjang 2025, dengan konsentrasi terbesar di Sumatra (122 kasus) dan Jawa (53 kasus).

Hambatan struktural paling signifikan terletak pada kebuntuan penyelesaian aset Badan Usaha Milik Negara, khususnya Perum Perhutani dan Inhutani, yang memerlukan intervensi politik puncak dari presiden karena tidak dapat dituntaskan melalui proses birokrasi kasus per kasus yang selama ini memakan waktu belasan tahun. Sementara itu, kebijakan Bank Tanah dinilai sejumlah organisasi masyarakat sipil belum sepenuhnya diarahkan sebagai instrumen redistribusi bagi petani gurem, melainkan berisiko menjadi mekanisme yang memfasilitasi penguasaan lahan oleh korporasi.

Penerbitan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 pada Januari 2026, yang mengatur redistribusi melalui mekanisme hak berjangka waktu atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah, memicu kebingungan di tingkat pelaksana dan resistensi dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memperkuat dualisme redistribusi. SPI turut mengkritik kebijakan seperti Satgas Percepatan Ketahanan Pangan (PKH) dan proyek strategis berbasis food estate — termasuk perluasan ke Papua Selatan dalam RPJMN 2025–2029 — yang dinilai justru memicu konflik agraria baru karena tanah yang semestinya menjadi objek redistribusi dikelola atau disita negara untuk proyek ketahanan pangan.

6. Depresiasi Rupiah

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menunjukkan tren pelemahan berkelanjutan sepanjang akhir 2025 hingga pertengahan 2026. Rupiah ditutup pada Rp16.670 per dolar AS pada 31 Desember 2025, kemudian melemah bertahap ke kisaran Rp16.700–16.900 pada awal Januari 2026, dan terus tertekan hingga mendekati level psikologis Rp18.000 pada awal Juni 2026 serta sempat menembus Rp17.900–17.914 pada awal Juni 2026 berdasarkan data pasar spot.

Faktor eksternal utama meliputi penguatan indeks dolar AS — didorong data ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi AS yang melampaui ekspektasi pasar — serta preferensi investor global terhadap aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian geopolitik, yang mendorong arus keluar modal asing dari pasar negara berkembang termasuk Indonesia. Dari sisi domestik, tekanan terhadap rupiah diperparah oleh tingginya kebutuhan dolar AS untuk impor minyak sebagai konsekuensi posisi Indonesia sebagai net importer energi, kebutuhan devisa untuk pembayaran utang jatuh tempo yang mencapai kisaran Rp600 triliun, serta rencana penarikan utang baru senilai Rp781,87 triliun pada 2026 melalui penerbitan SBN dan pinjaman.

Bank Indonesia merespons melalui penurunan BI Rate secara bertahap — dari 5,25 persen (Juli 2025) menjadi 5 persen (Agustus 2025) — serta intervensi di pasar valuta asing dan pasar berjangka, ditambah instrumen Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) sebagai jaring pengaman likuiditas tambahan. Meski demikian, sejumlah sentimen internal, termasuk pembentukan badan usaha ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia dan persoalan pelebaran defisit APBN, dilaporkan turut menyumbang tekanan tambahan terhadap mata uang domestik. Dampak lanjutan dari pelemahan ini nyata: kenaikan harga barang impor, peningkatan biaya produksi, tertekannya daya beli masyarakat, serta perluasan potensi defisit anggaran akibat naiknya beban pembayaran utang berdenominasi valuta asing.

7. Fragmentasi Program Penanggulangan Kemiskinan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025 mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,25 persen atau setara 23,36 juta jiwa, dengan sekitar 2,38 juta jiwa di antaranya berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Pemerintah mengalokasikan Rp147,2 triliun bantuan sosial pada 2025 melalui berbagai skema — Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BLT Dana Desa, bansos yatim, hingga Bantuan Langsung Tunai Sementara — yang menjangkau sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat.

Persoalan mendasar terletak pada fragmentasi kelembagaan penyaluran. Kajian pada jurnal Socius (2025) menemukan tumpang tindih data antara penerima bantuan sosial provinsi dan penerima PKH pusat, disertai kesenjangan alokasi anggaran antar-kementerian: Kementerian Sosial relatif tidak menghadapi kendala anggaran, sementara Kementerian Desa dan Transmigrasi menghadapi keterbatasan alokasi dana desa — tercatat baru 53.156 dari total desa (70,9 persen) yang menerima dana desa, dan dari jumlah itu hanya sekitar 17 persen yang menyalurkannya dalam bentuk BLT.

Di lapangan, tumpang tindih penyaluran turut ditemukan pada penerima bantuan ganda dari berbagai sumber — termasuk dana sosial keagamaan seperti zakat — sementara kelompok miskin lain belum tersentuh sama sekali, sebuah persoalan yang mendorong pemerintah membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebagai basis data tunggal lintas kementerian/lembaga. Pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menuju nol persen pada 2026, dengan capaian penurunan dari 1,26 persen (Maret 2024) menjadi 0,78 persen (September 2025), serta pergeseran orientasi dari bantuan sosial karitatif menuju program pemberdayaan ekonomi produktif seperti padat karya dan kredit usaha rakyat. Namun demikian, efektivitas transisi ini masih bergantung pada seberapa cepat integrasi data — termasuk interoperabilitas antara DTSEN, Regsosek, dan data kependudukan Dukcapil — dapat menutup celah tumpang tindih dan kebocoran anggaran yang selama ini berulang.

8. Sintesis: Interkoneksi Enam Titik Kritis

Keenam titik kritis di atas bukan persoalan yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan simpul-simpul yang saling memperkuat melalui satu variabel bersama: keterbatasan ruang fiskal negara. Pemangkasan TKD yang memicu kesenjangan pusat-daerah pada dasarnya adalah respons terhadap tekanan beban utang dan defisit APBN yang melebar. Kebijakan efisiensi belanja publik yang generik, alih-alih berbasis prioritas outcome, mencerminkan tekanan yang sama dari sisi penerimaan pajak yang masih rendah. Depresiasi rupiah memperberat beban pembayaran utang berdenominasi valuta asing sekaligus menaikkan biaya subsidi energi dan pangan, yang pada gilirannya menekan ruang bagi program perlindungan sosial dan reforma agraria yang memerlukan pembiayaan APBN maupun kompensasi bagi korporasi pemegang hak guna usaha.

Fragmentasi program kemiskinan dan keterbatasan reforma agraria pada akhirnya juga adalah persoalan tata kelola — lemahnya koordinasi lintas kementerian/lembaga yang berulang muncul baik dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyelesaian konflik agraria yang melibatkan BUMN. Dengan demikian, penguatan basis penerimaan negara (tax ratio) dan reformasi tata kelola koordinasi antar-lembaga menjadi prasyarat yang menghubungkan solusi bagi keenam titik kritis tersebut secara simultan, bukan sekadar penanganan sektoral yang terpisah-pisah.

9. Penutup dan Rekomendasi

Pemerintahan Prabowo–Gibran menghadapi tantangan struktural yang bersifat multidimensi dan saling terkait. Berdasarkan analisis di atas, esai ini merumuskan sejumlah arah kebijakan yang layak dipertimbangkan:

  • Mereformasi desain transfer fiskal pusat-daerah agar tidak sekadar responsif terhadap tekanan APBN pusat, melainkan mempertimbangkan kapasitas fiskal riil dan kebutuhan layanan dasar tiap daerah, sejalan dengan semangat UU HKPD.

  • Mengalihkan paradigma efisiensi anggaran dari pemotongan generik menuju penajaman berbasis outcome, dengan indikator keberhasilan yang terukur pada layanan publik, bukan semata tingkat penyerapan.

  • Memprioritaskan reformasi perpajakan untuk menaikkan rasio pajak secara berkelanjutan, guna mengurangi ketergantungan pada penerbitan SBN dan menekan beban bunga utang jangka menengah-panjang.

  • Memberikan mandat politik tegas dari presiden untuk menuntaskan status tanah BUMN kehutanan sebagai objek reforma agraria, serta menata ulang mandat Bank Tanah agar konsisten pada redistribusi bagi petani gurem.

  • Memperkuat cadangan devisa dan diversifikasi instrumen mitigasi risiko nilai tukar, termasuk perluasan skema Bilateral Currency Swap Arrangement, guna meredam volatilitas rupiah akibat faktor eksternal.

  • Mempercepat integrasi penuh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengeliminasi tumpang tindih penerima bantuan sosial.

Keberhasilan menavigasi keenam titik kritis ini pada akhirnya akan menentukan apakah trajektori pertumbuhan 5 persenan yang ditargetkan pemerintah dapat berkelanjutan secara fiskal, atau justru rentan terhadap guncangan struktural yang selama ini bersifat laten namun terus terakumulasi.

Daftar Pustaka

Ajaib.co.id. (2026, 3 Juni). Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Apa Penyebabnya. https://ajaib.co.id/belajar/berita/rupiah-tembus-rp17-900-dolar-as-apa-penyebabnya

AXA Mandiri. (2025, 20 Agustus). Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Naik Turun, Ini Hal yang Perlu Dilakukan. https://www.axa-mandiri.co.id/-/nilai-tukar-rupiah-terhadap-dolar

Bangkapos.com. (2026, Agustus). Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Ekonom Soroti Beban Pembiayaan APBN. https://bangka.tribunnews.com/news/1692803/utang-pemerintah-tembus-rp10293-triliun-ekonom-soroti-beban-pembiayaan-apbn

Bisnis.com. (2026, 8 Mei). Utang Pemerintah Kuartal I/2026 Tembus Rp9.920,4 Triliun, Rasio 40,75% Terhadap PDB. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260508/9/1972274/utang-pemerintah-kuartal-i2026-tembus-rp99204-triliun-rasio-4075-terhadap-pdb

BAK UNAS. (2026, 8 Mei). Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun pada Kuartal I 2026. https://bak.unas.ac.id/2026/05/08/utang-pemerintah-indonesia-tembus-rp9-920-triliun-pada-kuartal-i-2026/

Batuahnews.id. (2026, 21 April). Beban Utang Pemerintah Indonesia Mendekati Rp10.000 Triliun pada 2026. https://www.batuahnews.id/beban-utang-pemerintah-indonesia-2026

Cimahikota.go.id. Pengentasan Kemiskinan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045. https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1577-pengentasan-kemiskinan-menuju-indonesia-emas-tahun-2045

Dinas Sosial Kota Cirebon. (2025). Program Bantuan Sosial Prioritas 2025: Penerima, Skema, dan Tantangan di Lapangan. https://dinsos.cirebonkota.go.id/artikel/program-bantuan-sosial-prioritas-2025-penerima-skema-dan-tantangan-di-lapangan

DJPB Kemenkeu Pamekasan. (2026, 25 Mei). Efisiensi dan Penajaman Alokasi Anggaran Terhadap Belanja Barang dan Belanja Modal pada Instansi Pemerintah. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pamekasan/id/data-publikasi/berita-terbaru/3101-efisiensi-dan-penajaman-alokasi-anggaran-terhadap-belanja-barang-dan-belanja-modal-pada-instansi-pemerintah.html

DJPB Kemenkeu Watampone. (2025). APBN 2025 Hadir untuk Rakyat: Strategi Pemerintah Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/profil/309-artikel/3960-apbn-2025-hadir-untuk-rakyat-ini-strategi-pemerintah-atasi-kemiskinan-dan-ketimpangan-sosial.html

DJPB Kemenkeu (Portal Pusat). (2026, 3 April). Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagai Instrumen Hukum dalam Mewujudkan Efektivitas Belanja dan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas. https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/data-publikasi/data/847-berita/opini/4597-perencanaan-pengadaan-barang-jasa-sebagai-instrumen-hukum-dalam-mewujudkan-efektivitas-belanja-dan-pertumbuhan-ekonomi-berkualitas.html

DTSEN — Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. https://dtsen.data.go.id/

Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan. Efisiensi Anggaran: Prioritas atau Pengorbanan? https://formahpk.hukum.ub.ac.id/efisiensi-anggaran-prioritas-atau-pengorbanan/

Gi Media. (2026, 29 Januari). Catatan Akhir Tahun 2025 SPI: Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Terpinggirkan. https://gi-media.com/2026/01/29/gi-media-com-108/

IKPI. (2025, 9 Agustus). Efisiensi Anggaran Kementerian Berlanjut hingga 2026, 15 Pos Belanja Kena Pangkas. http://ikpi.or.id/en/efisiensi-anggaran-kementerian-berlanjut-hingga-2026-15-pos-belanja-kena-pangkas/

Investortrust.id. Jatuh Tempo Utang 2026 di Kisaran Rp 833,96 T, APBN Masih Kuat? https://investortrust.id/macro/100668/jatuh-tempo-utang-2026-di-kisaran-rp-833-96-t-apbn-masih-kuat

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP). (2026). Efektivitas Pelaksanaan Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah (Tora) Dalam Perspektif Hukum Agraria dan Keadilan Sosial, 6(4). https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8331

Jurnal Multidisiplin Indonesia. (2026). Kebijakan Pengendalian Belanja Pegawai Pemerintah: Tinjauan Literatur Sistematis Kritis. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2810

Jurnal Tunas Agraria (STPN). Implementasi Reforma Agraria pada Era … https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/download/176/164/1051

Katadata.co.id. Pelemahan Rupiah dan Sederet Risikonya Bagi Ekonomi Indonesia. https://katadata.co.id/tags/dolar-as

Kompas.id. (2026, 22 Juni). Beban Utang dan Tekanan Valas Bayangi APBN Triwulan II-2026. https://www.kompas.id/artikel/beban-utang-dan-tekanan-valas-bayangi-apbn-triwulan-ii-2026

Kompas.id. (2026, 18 Februari). Hilang Arah Reforma Agraria. https://www.kompas.id/artikel/en-hilang-arah-reforma-agraria

Kompas.id. (2026, 16 Januari). Empat Faktor Eksternal Penyebab Depresiasi Rupiah di Awal 2026. https://www.kompas.id/artikel/en-4-faktor-eksternal-penyebab-depresiasi-rupiah-di-awal-2026

Kontan.co.id. (2026, 20 April). Beban Bunga Utang Tembus Rp 599 Triliun di 2026, Lampaui Batas Aman Global. https://nasional.kontan.co.id/news/beban-bunga-utang-tembus-rp-599-triliun-di-2026-lampaui-batas-aman-global

Mongabay Indonesia. (2025, 21 Februari). Begini Komitmen Bersama Dorong Percepatan Reforma Agraria. https://www.mongabay.co.id/2025/02/21/begini-komitmen-bersama-dorong-percepatan-reforma-agraria/

Nasution, A. P. (2025, 15 Desember). Dinamika Konflik Agraria Indonesia 2025-2026: Evaluasi Kebijakan Struktural Dan Paradoks Ekonomi Hijau. https://adenasution.com/dinamika-konflik-agraria-indonesia-2025-2026-evaluasi-kebijakan-struktural-dan-paradoks-ekonomi-hijau/

Pegadaian.co.id. (2026, 14 Mei). Kenapa Nilai Rupiah Melemah? Ini Fakta yang Perlu Diketahui! https://pegadaian.co.id/artikel/inspirasi/rupiah-melemah

Penanggulangan Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah. DJPB Kemenkeu Tahuna. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tahuna/id/data-publikasi/189-berita/2878-penanggulangan-dampak-efisiensi-anggaran-pemerintah.html

Presidenri.go.id. (2025, 16 Agustus). Presiden Prabowo Targetkan APBN 2026 Efisien, Transparan, dan Tepat Sasaran. https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-targetkan-apbn-2026-efisien-transparan-dan-tepat-sasaran/

Prudential.co.id. (2026, 19 Juni). Rupiah Melemah terhadap Dolar? Pahami Penyebab dan Dampaknya. https://www.prudential.co.id/id/knowledge-corner/pahami-keuangan-investasi/penyebab-dan-dampak-rupiah-melemah-terhadap-dolar-as/

Readers.id. (2026, 21 April). Beban Utang Pemerintah Indonesia Masuk Fase Kritis pada 2026. https://www.readers.id/beban-utang-indonesia-fase-kritis

Republika Online. (2026, 21 Mei). DTSEN: Kunci Mengakhiri Tumpang Tindih Penyaluran Zakat dan Bantuan Sosial. https://analisis.republika.co.id/berita/tfde16393/dtsen-kunci-mengakhiri-tumpang-tindih-penyaluran-zakat-dan-bantuan-sosial

Sekretariat Negara RI. (2026, 27 April). Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di 2026, Pemerintah Fokus pada 16.550 Desa/Kelurahan Prioritas. https://setneg.go.id/baca/index/targetkan_nol_persen_kemiskinan_ekstrem_di_2026_pemerintah_fokus_pada_16550_desa_kelurahan_prioritas

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial. (2025). Vol. 2 No. 10, hlm. 394–404. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/1402/1539

Himatikauty.or.id. Data DTSEN Kemensos 2026: Cara Memperbaiki Data Bansos yang Salah. https://web.himatikauty.or.id/data-dtsen-kemensos

Unand.ac.id. (2026, 19 Juni). Ketika APBN 2026 Mengubah Arah Desentralisasi Indonesia: Bagaimana dengan R-APBN 2027. https://www.unand.ac.id/berita/kepakaran/1674-unand-arah-desentralisasi-apbn-hkpd

Indonesiana.id. Desentralisasi Fiskal dan Efisiensi Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Pusat. https://www.indonesiana.id/read/193912/desentralisasi-fiskal-dan-efisiensi-anggaran-di-tengah-penurunan-transfer-pusat

Joecy — Journal of Innovative and Creativity. Sentralisasi Terselubung di Era Desentralisasi: Potret Krisis Fiskal Daerah Akibat Pemangkasan TKD 2026. https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/11321

Ejournal APPISI. Pengaruh Kebijakan Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Indonesia. https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Studi/article/download/102/104

E-journal Naureen Digition. Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal Dan … https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/download/1778/718/3333

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INVISIBLE HAND & ASIMETRI DALAM EKONOMI PENDIDIKAN POLITIK :Teori, Praktik, dan Kebijakan

IMF Global Financial Stability Report (Oct 2025): “Shifting Ground beneath the Calm”

Analisis Judul Buku Puisi "Puisi dalam Ekonomi: Untuk Penjual dan Pembeli