KOPERASI MERAH PUTIH DAN POTENSI PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (KPPU)

KOPERASI MERAH PUTIH DAN POTENSI PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Dampaknya terhadap Keberlangsungan Pedagang Usaha Mikro di Indonesia


Disusun oleh:

Asep Rohmandar

Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara

Juli 2026

Abstrak

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang diinisiasi pemerintah sebagai instrumen pemerataan ekonomi dari tingkat akar rumput, telah mencatatkan pertumbuhan transaksi signifikan hingga mencapai Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan secara nasional per Juli 2026. Di balik capaian tersebut, muncul kekhawatiran serius dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang warung dan pasar tradisional, bahwa fasilitas negara berupa subsidi, akses distribusi Bulog/ID FOOD, dan infrastruktur logistik yang diberikan kepada KDKMP berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Esai ini mengkaji secara komprehensif kerangka hukum persaingan usaha, peran pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pola dampak empiris di berbagai daerah, serta merumuskan rekomendasi kebijakan agar semangat ekonomi kerakyatan tidak berbalik menekan pelaku usaha mikro yang justru hendak dilindungi.

Kata kunci: Koperasi Merah Putih, KPPU, persaingan usaha, UMKM, pedagang mikro, monopoli.

1. Pendahuluan

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (selanjutnya disingkat KDKMP atau lazim pula disebut Kopdes/KDMP) merupakan program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi dari tingkat desa, dengan mandat menjalankan tujuh unit usaha inti mencakup distribusi sembako bersubsidi, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, hingga logistik dan cold storage.

Esensi program ini, sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah pemangku kepentingan daerah, adalah memangkas peran tengkulak, menstabilkan harga, dan memastikan subsidi negara sampai langsung ke tangan rakyat, sebuah tujuan yang secara normatif sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang termaktub dalam konstitusi.

Namun demikian, implementasi di lapangan menimbulkan dilema struktural. Ketika koperasi desa yang memperoleh privilese pasokan langsung dari Perum Bulog, ID FOOD, dan badan usaha milik negara lainnya beroperasi pula sebagai pengecer di tingkat akar rumput—berhadapan langsung dengan warung kelontong dan pedagang pasar yang tidak memiliki akses serupa—maka potensi terjadinya distorsi pasar dan persaingan usaha tidak sehat menjadi keniscayaan yang patut dicermati secara serius. Persoalan inilah yang mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun langsung meninjau implementasi KDKMP di berbagai wilayah, sekaligus mendorong Komisi VI DPR RI mengangkat isu ini secara formal kepada otoritas persaingan usaha.

Esai ini disusun untuk menganalisis secara komprehensif tiga hal pokok: pertama, kerangka hukum persaingan usaha yang relevan dengan keberadaan KDKMP; kedua, pola-pola empiris dampak KDKMP terhadap pedagang usaha mikro di berbagai daerah; dan ketiga, rekomendasi kebijakan agar tujuan pemberdayaan ekonomi desa tidak berbalik menjadi ancaman bagi pelaku usaha mikro yang semestinya turut diberdayakan.

2. Kerangka Hukum Persaingan Usaha dan Posisi UMKM

2.1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) merupakan landasan utama kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 undang-undang ini, monopoli didefinisikan sebagai penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha, sementara praktek monopoli merujuk pada pemusatan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

Secara khusus, undang-undang ini memiliki sistem pengaturan yang berpihak kepada pelaku usaha kecil. Pasal 50 huruf h UU Nomor 5 Tahun 1999 secara eksplisit mengecualikan tindakan pelaku UMKM dari cakupan larangan monopoli. Pengecualian ini dimaksudkan untuk melindungi ruang gerak usaha mikro dan kecil dari jeratan hukum persaingan usaha yang pada dasarnya dirancang untuk mengekang dominasi pelaku usaha besar—bukan sebaliknya.

"Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM... Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha lain, termasuk UMKM."
  — Ningsih, Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Implikasinya, ketika sebuah entitas seperti KDKMP—yang mendapat dukungan modal negara, akses distribusi eksklusif dari BUMN pangan, serta infrastruktur logistik gratis—bertindak selayaknya pelaku usaha besar dalam menekan harga di tingkat eceran, maka semangat perlindungan yang dimaksudkan Pasal 50 huruf h justru berisiko berbalik arah: bukan lagi melindungi UMKM, melainkan menciptakan pesaing baru yang timpang posisi tawarnya terhadap UMKM itu sendiri.

2.2 Peran dan Kewenangan KPPU

KPPU sebagai komisi independen bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999, dengan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif serta merekomendasikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 undang-undang tersebut. Dalam konteks KDKMP, KPPU secara aktif melakukan peninjauan lapangan ke berbagai wilayah, termasuk Karawang, Deli Serdang, dan Medan, guna memastikan implementasi program tidak menimbulkan praktik monopoli atau hambatan masuk pasar yang tidak proporsional bagi ritel tradisional dan UMKM.

Sebagaimana disampaikan Komisioner KPPU dalam peninjauan ke KDMP Marindal II, Deli Serdang: 

"KPPU mendukung upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun implementasinya perlu dirancang secara cermat agar tidak berdampak buruk bagi ritel tradisional dan UMKM lokal."
  — Komisioner KPPU Rhido Jusmadi, AnalisaDaily, 25 Juli 2026

Meski demikian, sejumlah pihak di parlemen mencatat bahwa KPPU cenderung bersikap hati-hati dalam merespons isu ini karena berhadapan dengan sesama institusi pemerintah—sebuah dinamika kelembagaan yang dapat memperlambat penegakan hukum persaingan usaha secara tegas terhadap program lintas kementerian seperti KDKMP.

2.3 Batas antara Kebijakan Afirmatif dan Protektif Berlebihan

Titik krusial dalam menilai legalitas KDKMP dari perspektif hukum persaingan usaha terletak pada pembedaan antara kebijakan yang bersifat afirmatif dan kebijakan yang protektif secara berlebihan. Kebijakan afirmatif—seperti subsidi modal koperasi, pelatihan manajemen, insentif pajak, dan prioritas akses pembiayaan—pada dasarnya tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 karena tidak menutup ruang bagi pelaku usaha lain untuk bersaing secara wajar. Sebaliknya, kebijakan yang protektif berlebihan, seperti larangan masuk bagi pesaing, kewajiban pasokan tunggal, atau pembekuan izin usaha tanpa kajian memadai, berpotensi menimbulkan pelanggaran karena bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat.


Aspek

Kebijakan Afirmatif (Sah)

Kebijakan Protektif Berlebihan (Berpotensi Melanggar)

Sifat dukungan

Subsidi modal, pelatihan manajemen, insentif pajak, prioritas pembiayaan

Larangan masuk bagi pesaing, kewajiban pasokan tunggal, pembekuan izin usaha tanpa kajian

Dampak pada struktur pasar

Menambah kapasitas pelaku usaha tanpa menutup akses pelaku lain

Menciptakan hambatan masuk pasar (entry barrier) yang tidak proporsional

Relasi dengan UMKM eksisting

Kolaboratif — UMKM menjadi agen/mitra distribusi

Substitutif — UMKM tergeser sebagai pesaing langsung

Status menurut UU No. 5/1999

Sejalan dengan semangat persaingan usaha sehat

Berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat

Tabel 1. Perbandingan Kebijakan Afirmatif dan Protektif Berlebihan dalam Konteks KDKMP.

  BAGIAN III — POTENSI PELANGGARAN DAN DISTORSI PASAR

3. Pola Potensi Pelanggaran KPPU dalam Praktik KDKMP

3.1 Ambiguitas Fungsi: Pengecer atau Distributor Besar

Salah satu akar persoalan yang paling banyak disorot adalah belum jelasnya batasan fungsi KDKMP dalam regulasi turunannya—apakah koperasi ini diposisikan sebagai pengecer (retailer) yang berhadapan langsung dengan konsumen akhir, ataukah sebagai distributor besar (wholesaler/semi-wholesaler) yang menyalurkan barang kepada UMKM di tingkat desa. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa aturan turunan KDKMP saat ini belum mengatur secara tegas fungsi tersebut.

"Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan... Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu."
  — Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI, 14 Juli 2026

Ambiguitas fungsi ini menjadi akar dari potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. Dengan fasilitas ruang usaha yang besar serta armada distribusi yang telah tersedia dari negara, KDKMP idealnya berperan sebagai simpul logistik yang mendistribusikan barang kepada UMKM di desa, bukan sebagai pesaing langsung yang menjual eceran dengan harga yang ditopang subsidi negara.

3.2 Asimetri Fasilitas Negara sebagai Sumber Persaingan Tidak Sehat

Persoalan kedua yang mengemuka adalah asimetri fasilitas antara KDKMP dan pelaku UMKM eksisting. KDKMP memperoleh subsidi dan akses distribusi langsung dari negara melalui Perum Bulog dan ID FOOD, sementara warung kelontong dan pedagang pasar tradisional beroperasi murni dengan modal dan jaringan pasokan mandiri. Kondisi ini menciptakan lapangan bermain yang tidak setara (unlevel playing field), yang secara prinsip bertentangan dengan tujuan UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengemukakan kekhawatiran bahwa KDKMP berpotensi menjadi substitusi bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan fungsi distribusi barang subsidi, offtaker, dan operasi pasar.

"Kalau operasi pasar dipindahkan ke KDKMP, masyarakat akan berbelanja di koperasi, bukan lagi di pasar tradisional. Dampaknya, omzet pedagang pasar juga akan ikut turun. Kebijakan ini tidak mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan."
  — Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, Kompas.id, Juli 2026

Pengamat lain, Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Perdesaan (PSP3) IPB University, Ivanovich Agusta, bahkan menduga model bisnis KDKMP berpotensi menjadi jalur logistik bagi produk BUMN dan konglomerasi ritel dari perkotaan ke seluruh pelosok negeri—sebuah desain yang, jika benar, semakin memperkuat kekhawatiran atas sentralisasi kekuatan distribusi yang berhadapan langsung dengan struktur usaha mikro yang telah lama eksis di desa.

3.3 Skala Transaksi Nasional dan Urgensi Pengawasan

Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) yang dirilis Kementerian Koperasi pada 9 Juli 2026 mencatatkan bahwa KDKMP secara nasional telah membukukan total transaksi senilai Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan. Skala transaksi sebesar ini menunjukkan bahwa KDKMP bukan lagi entitas usaha berskala kecil yang dapat diabaikan dampak kompetitifnya, melainkan telah menjelma menjadi kekuatan pasar yang signifikan di tingkat akar rumput—yang jika tidak diatur dengan batasan fungsi yang jelas, berpotensi mengganggu struktur pasar ritel desa secara sistemik.

  BAGIAN IV — DAMPAK EMPIRIS TERHADAP PEDAGANG USAHA MIKRO

4. Ragam Dampak Empiris di Berbagai Daerah

Temuan lapangan dari berbagai wilayah menunjukkan variasi dampak KDKMP terhadap pedagang usaha mikro, mulai dari model kemitraan yang relatif berhasil menjaga keseimbangan, hingga kasus di mana ketergantungan pada pasokan negara justru menciptakan ketidakpastian usaha. Tabel berikut merangkum sejumlah kasus representatif.


Lokasi / Kasus

Temuan Lapangan

Implikasi terhadap UMKM Mikro

KDKMP Lodoyong, Kab. Semarang

Omzet Rp3,5 juta/hari; koperasi berperan sebagai pemasok grosir dengan 12 agen dan 23 mitra UMKM

Model kemitraan agen menjaga margin pedagang, namun sempat dituding menjual lebih murah dari pasar

KDMP Marindal II, Deli Serdang

Sempat untung Rp3 juta/bulan (Jan–Mar 2026), lalu vakum sejak pasokan Bulog/ID FOOD terhenti

Ketergantungan pasokan negara membuat persaingan harga tidak stabil bagi ritel tradisional sekitar

Kudus & Rembang, Jawa Tengah

Pemilik warung kelontong menyatakan kekhawatiran atas tekanan persaingan yang meningkat

Persepsi ancaman terhadap keberlangsungan usaha mikro non-mitra koperasi

Skala Nasional (Simkopdes, 9 Juli 2026)

Transaksi nasional Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan

Skala transaksi signifikan memperkuat urgensi kejelasan fungsi (pengecer vs. distributor besar)

Tabel 2. Ragam Dampak Empiris Implementasi KDKMP terhadap Pedagang Usaha Mikro di Berbagai Daerah.

Kasus KDKMP Lodoyong di Kabupaten Semarang memberikan gambaran menarik tentang bagaimana model kemitraan dapat meredam potensi konflik kepentingan. Ketua KDKMP tersebut menegaskan bahwa koperasi memilih memosisikan diri sebagai pemasok barang dengan harga grosir kepada warung dan pelaku UMKM, bukan sebagai pesaing langsung di tingkat eceran.

"Kami sempat dikroyok, dibilang mematikan pedagang. Saya sampaikan, kami tidak mematikan, panjenengan yang jualan. Kami yang tidak usah jualan, kami cukup menyuplai barang saja."
  — Tri Sasmiarti, Ketua KDKMP Lodoyong, dikutip Kompas.com, 22 Juli 2026

Model semacam ini—di mana koperasi desa berfungsi sebagai simpul distribusi grosir dan pemilik warung berperan sebagai agen—selaras dengan rekomendasi kebijakan afirmatif yang telah diuraikan pada Tabel 1. Namun demikian, keberhasilan model Lodoyong belum tentu representatif secara nasional, mengingat kasus KDMP Marindal II di Deli Serdang menunjukkan pola yang kontras: aktivitas usaha yang sempat menguntungkan justru vakum ketika pasokan dari Bulog dan ID FOOD terhenti, menandakan rapuhnya keberlanjutan usaha yang terlalu bergantung pada rantai pasok negara ketimbang membangun kapasitas distribusi mandiri bersama UMKM lokal.

Sementara itu, di Kudus dan Rembang, Jawa Tengah, pemilik warung kelontong menyampaikan kekhawatiran langsung atas tekanan persaingan yang meningkat di tengah kepadatan usaha ritel yang sudah ketat, termasuk kehadiran warung modern berjaringan. Kekhawatiran ini, meski bersifat persepsional, mencerminkan kegelisahan struktural pelaku usaha mikro yang merasa berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan entitas yang mendapat dukungan fasilitas negara.

  BAGIAN V — ANALISIS KRITIS DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN

5. Analisis Kritis: Antara Ekonomi Kerakyatan dan Risiko Monopoli Baru

Kajian atas berbagai temuan di atas menunjukkan bahwa persoalan mendasar KDKMP bukan terletak pada tujuan filosofisnya—memperkuat ekonomi desa dan memangkas rantai tengkulak yang panjang—melainkan pada desain implementasi yang belum secara tegas memisahkan fungsi distribusi grosir dari fungsi ritel eceran. Ketika kedua fungsi ini menyatu dalam satu entitas yang disokong penuh oleh negara, maka secara struktural KDKMP berpotensi menjelma menjadi bentuk baru dari pemusatan kekuatan ekonomi yang justru hendak dicegah oleh UU Nomor 5 Tahun 1999.

Preseden yang relevan dapat ditarik dari pengalaman regulasi pembatasan minimarket melalui peraturan daerah di masa lalu, yang pernah mendapat catatan KPPU karena dinilai menciptakan hambatan masuk pasar secara tidak proporsional. Prinsip yang sama semestinya berlaku secara simetris: kebijakan publik yang memperkuat koperasi desa tetap harus tunduk pada prinsip persaingan usaha sehat, sebagaimana halnya kebijakan yang membatasi ritel modern juga harus diuji dengan prinsip yang sama.

"Alih-alih framing 'gantikan ritel modern', pendekatan yang lebih sehat adalah kolaborasi terbuka. Secara prinsip KPPU konsisten memberikan perlindungan terhadap UMKM, namun tetap harus dengan cara yang kompetitif."
  — KlikLegal, Analisis Hukum Persaingan Usaha, Maret 2026

5.1 Rekomendasi Kebijakan

  • Penegasan regulasi fungsi KDKMP secara eksplisit sebagai simpul distribusi grosir/semi-wholesale, bukan pengecer yang bersaing langsung dengan warung dan pedagang pasar di tingkat akar rumput.

  • Pengarusutamaan model kemitraan agen sebagaimana dipraktikkan KDKMP Lodoyong, di mana pelaku UMKM eksisting dilibatkan sebagai mitra distribusi dengan margin keuntungan yang terjaga, bukan disingkirkan sebagai pesaing.

  • Penguatan kewenangan pengawasan KPPU terhadap program lintas kementerian, termasuk mekanisme yang memungkinkan KPPU bertindak lebih tegas tanpa terhambat oleh relasi antarlembaga pemerintah.

  • Pemasukan pengaturan fungsi KDKMP secara tegas ke dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian, sebagaimana telah diusulkan oleh Komisi VI DPR RI, guna memberikan kepastian hukum jangka panjang.

  • Studi dampak lapangan yang sistematis oleh Kementerian Koperasi sebagai pembina dan pengawas KDKMP, guna memverifikasi dan mengukur dampak riil terhadap omzet pedagang mikro sebelum perluasan fungsi lebih lanjut.

  • Diversifikasi rantai pasok KDKMP agar tidak sepenuhnya bergantung pada distribusi Bulog/ID FOOD, guna menghindari kerentanan usaha sebagaimana terjadi pada kasus Marindal II, Deli Serdang.

6. Kesimpulan

Koperasi Merah Putih, dalam wujud programatiknya sebagai KDKMP, merepresentasikan sebuah eksperimen kebijakan ekonomi kerakyatan berskala nasional yang ambisius, dengan capaian transaksi yang telah menembus puluhan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat. Namun, ambisi tersebut membawa konsekuensi struktural yang tidak dapat diabaikan: ketegangan antara semangat pemberdayaan ekonomi desa dan prinsip persaingan usaha sehat yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pengecualian yang diberikan Pasal 50 huruf h undang-undang tersebut kepada UMKM dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan pelaku usaha besar—bukan untuk melahirkan entitas baru yang, meski berlabel koperasi rakyat, beroperasi dengan privilese fasilitas negara yang tidak dimiliki UMKM itu sendiri. Pengalaman empiris dari Semarang, Deli Serdang, Kudus, dan Rembang menunjukkan bahwa keberhasilan atau kegagalan model ini sangat bergantung pada desain kelembagaan: apakah KDKMP memilih jalur kolaboratif sebagai mitra distribusi, ataukah jalur substitutif sebagai pesaing langsung.

Pengawasan aktif KPPU, sebagaimana ditunjukkan melalui peninjauan lapangan di berbagai wilayah, merupakan langkah positif yang perlu terus diperkuat dan didukung dengan kepastian regulasi. Pada akhirnya, keberhasilan sejati Koperasi Merah Putih tidak diukur semata dari skala transaksi yang dicatatkannya, melainkan dari sejauh mana ia mampu tumbuh berdampingan dengan pedagang usaha mikro yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi desa—alih-alih menggantikan posisi mereka.

Daftar Pustaka

Analisadaily.com. (2026, 25 Juli). Tinjau KDMP Marindal II Deli Serdang, KPPU Soroti Potensi Dampak bagi Ritel Tradisional dan UMKM. Diakses dari https://analisadaily.com/berita/baca/2026/07/25/1075896/tinjau-kdmp-marindal-ii-deli-serdang-kppu-soroti-potensi-dampak-bagi-ritel-tradisional-dan-umkm/

DPR RI, Parlementaria/eMedia. (2026, 14 Juli). Darmadi: Koperasi Merah Putih Berpotensi Bunuh Warung bila Salah Fungsi. Diakses dari https://emedia.dpr.go.id/news/2026/07/14/darmadi-koperasi-merah-putih-berpotensi-bunuh-warung-bila-salah-fungsi

Hukumonline, Klinik. (2023). Larangan Praktik Monopoli Lengkap dengan Sanksinya. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-praktik-monopoli-lengkap-dengan-sanksinya-lt64213618718fa/

Jambi Prima. (2026, 11 Juni). Koperasi Merah Putih di Jambi: Motor Baru Ekonomi Rakyat atau Ancaman bagi Warung Tradisional?. Diakses dari https://jambiprima.com/read/2026/06/11/21708/koperasi-merah-putih-di-jambi-motor-baru-ekonomi-rakyat-atau-ancaman-bagi-warung-tradisional/

Kementerian Koperasi Republik Indonesia. (2026). Portal Berita dan Kebijakan Kopdes Merah Putih. Diakses dari https://kop.go.id/

KlikLegal. (2026, 3 Maret). Kopdes Merah Putih, Ritel Modern, dan Ujian Serius UU Persaingan Usaha. Diakses dari https://kliklegal.com/kopdes-merah-putih-ritel-modern-dan-ujian-serius-uu-persaingan-usaha/

KlikLegal. (2026, 3 Maret). Peluang Persaingan Usaha: Koperasi Merah Putih Batasi Minimarket. Diakses dari https://kliklegal.com/peluang-persaingan-usaha-koperasi-merah-putih-batasi-minimarket/

KLIK7TV. (2026, 8 April). KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha. Diakses dari https://klik7tv.co.id/2026/04/08/kppu-dan-mpm-pwm-sumut-perkuat-sinergi-pemberdayaan-umkm-dan-pengawasan-persaingan-usaha/

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (2026). Siaran Pers KPPU. Diakses dari https://kppu.go.id/siaran-pers/

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diakses dari https://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf

Kompas.com, Regional. (2026, 23 Juli). Dari 3 Anggota Menjadi 157, Koperasi Merah Putih di Semarang Kini Raup Omzet Rp 3,5 Juta per Hari. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2026/07/23/061700478/dari-3-anggota-menjadi-157-koperasi-merah-putih-di-semarang-kini-raup-omzet

Kompas.com, Regional. (2026, 23 Juli). Omzet Rp 3,5 Juta Sehari, Koperasi Merah Putih di Semarang Sempat Dituding Matikan Pedagang. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2026/07/23/114731778/omzet-rp-35-juta-sehari-koperasi-merah-putih-di-semarang-sempat-dituding

Kompas.id. Perluasan Fungsi KDKMP Berpotensi Menggeser Rantai Distribusi di Desa. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/perluasan-fungsi-kdkmp-berpotensi-menggeser-rantai-distribusi-di-desa

Niaga.Asia. (2026). Koperasi Merah Putih Berpotensi Bunuh Warung bila Salah Fungsi. Diakses dari https://www.niaga.asia/koperasi-merah-putih-berpotensi-bunuh-warung-bila-salah-fungsi/

Ningsih. Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Diakses dari https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/608

NU Online Jateng. (2026, 23 April). Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih Picu Kekhawatiran Pemilik Warung Kecil. Diakses dari https://jateng.nu.or.id/nuonline/kehadiran-koperasi-desa-merah-putih-picu-kekhawatiran-pemilik-warung-kecil-Euoz6

Peraturan.go.id / BPK. (1999). UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999

Wijaya, Temmy. Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Keadaban, Universitas Nurul Jadid. Diakses dari https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/download/2859/1050

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMF Global Financial Stability Report (Oct 2025): “Shifting Ground beneath the Calm”

INVISIBLE HAND & ASIMETRI DALAM EKONOMI PENDIDIKAN POLITIK :Teori, Praktik, dan Kebijakan

Analisis Judul Buku Puisi "Puisi dalam Ekonomi: Untuk Penjual dan Pembeli