ANALISIS HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL | GEOPOLITIK ASEAN+US
ANALISIS HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL | GEOPOLITIK ASEAN
GUNCANGAN IEEPA:
Dampak Putusan Mahkamah Agung AS terhadap
Perjanjian Dagang Global, ASEAN, dan Tatanan Perdagangan Dunia
24 Februari 2026 · Analisis Hukum, Geopolitik, dan Ekonomi Perdagangan
Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian dagang dengan AS di Washington — perjanjian yang menaikkan tarif Indonesia dari ancaman 32% menjadi 19%. Satu hari kemudian, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa seluruh tarif IEEPA yang menjadi fondasi perjanjian itu adalah ilegal. Dalam satu pekan, lebih dari selusin perjanjian dagang bilateral yang dibangun AS dengan negara-negara di seluruh dunia — termasuk Indonesia, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa — tiba-tiba berada dalam limbo hukum. Artikel ini menganalisis secara mendalam apa artinya putusan ini bagi setiap kategori mitra dagang AS, dengan fokus khusus pada negara-negara ASEAN yang paling terdampak.
I. Fondasi yang Runtuh: IEEPA sebagai Mesin Negosiasi Global
A. IEEPA: Dari Undang-Undang Darurat ke Senjata Dagang Universal
Untuk memahami besarnya dampak putusan Learning Resources v. Trump (2026), kita perlu memahami seberapa besar peran IEEPA dalam arsitektur kebijakan dagang Trump selama setahun terakhir. Singkatnya: IEEPA adalah satu-satunya instrumen yang memungkinkan Trump mengenakan tarif berapapun, terhadap negara manapun, kapanpun ia mau — tanpa persetujuan Kongres, tanpa batas tarif, dan tanpa batas waktu.
Pada 2 April 2025, hari yang Trump namai 'Liberation Day', ia menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif resiprokal terhadap hampir seluruh mitra dagang AS di dunia — tarif yang bervariasi dari 10% hingga lebih dari 50% tergantung negara. Ancaman tarif IEEPA ini kemudian menjadi leverage terbesar Washington dalam memaksa mitra dagang duduk di meja negosiasi dan membuat konsesi besar.
Learning Resources, Inc. v. Trump, 607 U.S. ___ (2026) — Holding
"IEEPA does not authorize the President to impose tariffs. The power to impose tariffs is 'very clear[ly]...a branch of the taxing power.' A tariff, after all, is a tax levied on imported goods and services. And the Constitution does not vest any part of the taxing power in the Executive Branch."
— Chief Justice Roberts, menulis untuk mayoritas 6-3, 20 Februari 2026
Dengan satu putusan, seluruh 'ekosistem negosiasi' yang dibangun Trump selama hampir satu tahun kehilangan fondasi hukumnya. Mahkamah Agung menemukan fakta yang menggelikan namun signifikan secara hukum: dalam setengah abad keberadaannya, tidak ada satupun presiden sebelum Trump yang pernah menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif.
Learning Resources v. Trump (2026) — Penekanan Mahkamah Agung
"It is telling that in IEEPA's half century of existence, no President has invoked the statute to impose any tariffs — let alone tariffs of this magnitude and scope."
— Mahkamah Agung AS, putusan 20 Februari 2026
B. Skala Perjanjian yang Terguncang
Putusan ini tidak hanya mempengaruhi tarif — ia mempengaruhi seluruh jaringan perjanjian dagang bilateral yang dibangun menggunakan ancaman tarif IEEPA sebagai leverage. Berdasarkan data O'Melveny & Myers LLP dan South China Morning Post, perjanjian yang terdampak mencakup:
Perjanjian Dagang AS yang Dibangun di atas Fondasi IEEPA (Terdampak Putusan)
• Turnberry Deal (EU–AS, Juli–Agustus 2025) — Plafon tarif 15%, kini legal limbo
• US–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (19 Februari 2026) — Ditandatangani 1 hari sebelum putusan
• US–Malaysia Framework Agreement — Tarif 19%, negosiasi berbasis ancaman IEEPA
• US–Cambodia Trade Deal — Tarif 19%, sudah ditandatangani
• US–Philippines Framework — Tarif 19%, sedang dalam proses ratifikasi
• US–South Korea Trade Framework — Negosiasi berbasis leverage IEEPA
• US–Japan Trade Framework — Negosiasi berbasis leverage IEEPA
• US–India Joint Statement on Trade — Framework belum final
• US–Vietnam Trade Framework — Negosiasi putaran ke-6, belum final
• US–Bangladesh, Pakistan, Argentina, North Macedonia — Sudah ditandatangani
• US–Taiwan Agreement on Reciprocal Trade — Sudah ditandatangani
• Semua negara lain yang terkena tarif resiprokal 'Liberation Day' (April 2025)
"The Trump Administration has made a number of trade deals, including with South Korea, Japan, and Malaysia, along with frameworks for deals with other countries, including India and Vietnam, that were predicated on tariff threats and that relied on IEEPA authority. Now that such authority has been struck down, the status and validity of existing agreements and negotiations over new agreements is unclear."
— O'Melveny & Myers LLP, Analisis Hukum, 21 Februari 2026
II. Anatomi Dampak: Lima Kategori Negara Terdampak
A. Kategori 1 — Negara yang Menerima Tarif di Atas 15% (Paling Diuntungkan)
Negara-negara yang sebelumnya menghadapi tarif IEEPA di atas 15% kini secara otomatis mendapat manfaat. Section 122 yang menggantikan IEEPA memiliki batas maksimum 15% — artinya, bahkan tanpa renegosiasi, tarif efektif mereka turun ke maksimal 15%.
Negara | Tarif IEEPA Lama | Tarif Section 122 Baru | Selisih / Status |
China | 10–125% (bertahap) | 15% (Sec 122) + Sec 301 tetap | Turun dramatis, tapi Sec 301 tetap aktif |
Vietnam | 20% | 15% | ⬇ Lebih rendah; negosiasi final masih berjalan |
Thailand | 36% | 15% | ⬇ Turun signifikan — tarif ban, tekstil lebih ringan |
Kamboja | 49% | 15% | ⬇ Turun besar, tapi Sec 232 baja/aluminium tetap |
Bangladesh | 37% | 15% | ⬇ Turun besar; ekspor garmen sangat terbantu |
India | 26% (sudah dicabut Feb 7) | 15% + Sec 301 baru | Bercampur; Sec 301 penyelidikan akan dimulai |
Brazil | 10% (IEEPA berbeda) | 15% | Sedikit naik; klaim refund sedang diproses |
Namun — dan ini adalah nuansa kritis yang sering terlewatkan — penurunan tarif ini bersifat sementara. Section 122 kedaluwarsa 24 Juli 2026 kecuali Kongres memperpanjangnya. Ini bukan kemenangan permanen; ini adalah jeda strategis 150 hari.
"In nearly every country that signed a deal at a rate above 15%, the new baseline is actually lower than the negotiated rate."
— Asia Times, Analisis Dampak ASEAN Pasca-Putusan SCOTUS, 24 Februari 2026
B. Kategori 2 — Negara yang Menandatangani Perjanjian di Atas 15% (Situasi Paling Paradoksal)
Ini adalah kategori yang menghadapi dilema paling membingungkan secara hukum. Negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Kamboja, dan Filipina menandatangani perjanjian yang mengunci tarif AS pada angka 19% — sebuah angka yang lebih tinggi dari plafon Section 122 (15%). Mereka berkorban besar (konsesi tarif, non-tariff barriers, mineral kritis, pembelian produk AS) untuk mendapat tarif 19%, yang kini lebih tinggi dari tarif Section 122 yang berlaku untuk semua orang tanpa konsesi.
Negara ASEAN | Tarif IEEPA Asli | Tarif yang Disepakati | Tarif Sec. 122 Saat Ini | Paradoks? |
Indonesia | 32% | 19% (ART, 19 Feb 2026) | 15% | ⚠️ Bayar lebih mahal dari non-deal countries |
Malaysia | 24% | 19% (Framework deal) | 15% | ⚠️ Deal mengunci ke 19%, Sec 122 hanya 15% |
Kamboja | 49% | 19% (Sudah ditandatangani) | 15% | ⚠️ Paling paradoksal — konsesi terbesar, hasil terburuk |
Filipina | 17% | 19% (Dinegosiasikan) | 15% | ⚠️ Tarif deal LEBIH TINGGI dari tarif universal baru |
Vietnam | 20% | Masih negosiasi (tg. 20%) | 15% | ✅ Belum deal — situasi lebih baik dari negara yang sudah deal |
Thailand | 36% | Belum deal final | 15% | ✅ Belum deal — situasi lebih menguntungkan |
Singapura | 10% | Belum deal khusus | 15% | ❌ Naik sedikit — Sec 122 stacking di atas MFN 0% |
Kenyataan ini memunculkan ironi yang menyakitkan secara politis: negara-negara ASEAN yang paling cepat bernegosiasi, yang paling banyak berkorban dengan konsesi besar, kini harus membayar tarif yang lebih tinggi dibanding negara-negara yang lebih santai atau yang belum menyelesaikan negosiasi sama sekali.
"Everything done by Indonesia's negotiation team in Washington can be considered void. Even the pressure for Indonesia to align itself politically because of tariff threats should now fall away."
— Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), dikutip Antara, 22 Februari 2026
"There are many elements in what we agreed to previously that pose serious risks to the domestic economy. This should be a momentum for renegotiation."
— Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core Indonesia), 22 Februari 2026
III. Studi Kasus ASEAN: Analisis Per Negara
A. Indonesia: Perjanjian yang Ditandatangani Satu Hari Sebelum Putusan
Kasus Indonesia adalah yang paling dramatik dan paling menyayat hati secara diplomatik. Pada 19 Februari 2026 — tepat 24 jam sebelum putusan Mahkamah Agung — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS, yang mengunci tarif Indonesia pada 19%.
Sebagai imbalan tarif 19% itu, Indonesia memberi konsesi yang sangat besar: menghapus tarif untuk 99% produk AS, menghilangkan hambatan non-tarif termasuk persyaratan konten lokal, menyesuaikan standar keselamatan kendaraan dan perangkat medis dengan standar AS, menghilangkan hambatan perdagangan digital, mengangkat pembatasan ekspor mineral kritis, dan berkomitmen membeli $33 miliar produk energi, pertanian, dan penerbangan AS termasuk jet Boeing.
US–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART), ditandatangani 19 Februari 2026
"Under the agreement, Indonesia will eliminate tariffs for 99% of American goods while the U.S. will maintain tariffs on most Indonesian goods at 19%... Indonesia also agreed to address non-tariff barriers, remove restrictions on exports of critical minerals and other industrial commodities."
— The White House, Fact Sheet, 19 Februari 2026
Satu hari kemudian, putusan SCOTUS menjatuhkan dasar hukum perjanjian itu. Pakar hukum dan ekonom Indonesia langsung mempertanyakan apakah Indonesia perlu meratifikasi perjanjian ini, atau justru harus menggunakan momentum ini untuk renegosiasi.
Dari perspektif hukum internasional, ART ini adalah executive arrangement berbasis Executive Order — bukan perjanjian yang diratifikasi Senat AS. Ini artinya AS dapat mengubah implementasinya secara sepihak, dan klaim Indonesia bahwa tarifnya 'terkunci' pada 19% sangat rentan secara hukum. Lebih lagi: tarif Section 122 yang berlaku saat ini untuk Indonesia adalah 15% — artinya Indonesia secara paradoksal mendapat perlakuan lebih buruk dari negara yang tidak bernegosiasi.
Ada satu klausul khusus dalam ART Indonesia yang kini menjadi bom waktu: jika Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan negara lain yang dianggap mengancam kepentingan AS, AS dapat mencabut perjanjian dan mengembalikan tarif ke 32%. Dengan tarif Section 122 yang berlaku universal, klausul ini memberikan AS leverage tidak proporsional atas kebijakan dagang luar negeri Indonesia.
B. Vietnam: 'Penonton Beruntung' yang Belum Menandatangani Perjanjian
Vietnam berada dalam posisi yang aneh namun menguntungkan: ia terkena tarif IEEPA 20%, sudah menjalani enam putaran negosiasi tanpa kesimpulan — dan kini, tanpa menandatangani apapun, otomatis mendapat tarif Section 122 yang maksimal 15%. Ini menjadikan Vietnam sebagai salah satu negara yang secara tidak sengaja diuntungkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Vietnam juga sudah bergerak cerdas pada tingkat strategis. Sekretaris Jenderal Partai Komunis To Lam mengunjungi Washington 18-20 Februari 2026 untuk menghadiri Board of Peace, di mana ia menandatangani perjanjian senilai $37,2 miliar dalam bidang digital, telekomunikasi, dan penerbangan. Yang paling signifikan: AS sepakat menghapus Vietnam dari daftar kontrol ekspor strategis (D1-D3) — sebuah konsesi keamanan yang jauh lebih berharga dari pengurangan tarif manapun.
"Vietnam's Party General Secretary visited Washington D.C. to attend the inaugural Board of Peace meeting, where about $37.2 billion in agreements were signed. The US government agreed to remove Vietnam from its strategic export control lists (D1-D3), easing restrictions on high-tech and dual-use technologies."
— Vietnam Briefing, Analisis Pasca-Putusan SCOTUS, 24 Februari 2026
Dengan tidak terburu-buru menandatangani perjanjian tarif dan sebaliknya fokus pada konsesi strategis, Vietnam mendemonstrasikan pendekatan yang lebih cerdik dibanding Indonesia atau Malaysia. Negosiasi tarif masih berlanjut, kini dengan leverage yang lebih seimbang.
C. Kamboja: Korban Paling Pahit
Kamboja menghadapi situasi yang paling pahit di antara semua negara ASEAN. Sebelum 'Liberation Day', Kamboja menghadapi tarif sektoral tinggi dari AS — terutama pada produk garmen dan tekstil. Setelah April 2025, tarif IEEPA untuk Kamboja ditetapkan pada 49% — salah satu yang tertinggi di dunia. Di bawah tekanan ekstrem ini, Kamboja akhirnya menerima kesepakatan dengan tarif 19%.
Kini, dengan Section 122 yang berlaku universal pada 15%, Kamboja menghadapi fakta bahwa ia telah membuat konsesi besar hanya untuk mendapatkan tarif yang 4 poin persentase lebih tinggi dari apa yang akan diterimanya tanpa negosiasi apapun. Ironisnya, Bangladesh — yang juga berada dalam posisi serupa dengan tarif IEEPA 37% dan sekarang menikmati Section 122 15% — justru lebih diuntungkan secara relatif meski sudah menandatangani perjanjian.
D. Malaysia dan Filipina: Dilemma Ratifikasi
"Some foreign officials have publicly stated their legislatures have not yet ratified recent trade deals with Washington that were crafted with the now-voided tariffs in mind. The blockbuster ruling has emboldened US trade partners."
— Council on Foreign Relations, Daily News Brief, 23 Februari 2026
Malaysia dan Filipina berada dalam posisi yang sedikit lebih baik dari Indonesia karena proses ratifikasi domestik mereka belum selesai. Ini memberi kedua negara leverage untuk menunda atau merenegosiasi sebelum parlemen mereka memberikan persetujuan final. Fakta bahwa perjanjian-perjanjian ini adalah executive arrangements — bukan traktat yang diratifikasi AS — juga berarti mereka lebih mudah dimodifikasi oleh kedua belah pihak.
Filipina, yang tarifnya awalnya 17% dan kemudian dinegosiasikan ke 19% — paradoks yang lebih mengejutkan lagi karena tarif yang disepakati lebih tinggi dari tarif awal — berada dalam posisi yang paling lemah secara politis untuk mempertahankan keabsahan perjanjian tersebut.
E. Singapura: Kenaikan Kecil yang Tak Terduga
Singapura adalah kasus yang berbeda. Sebagai pusat perdagangan bebas dengan MFN tariff mendekati nol, Singapura sebelumnya tidak terkena dampak besar dari tarif IEEPA karena sudah memiliki US-Singapore Free Trade Agreement (USSFTA) sejak 2004. Namun tarif Section 122 yang bersifat 'stacking' — ditumpuk di atas MFN tariff yang ada — berarti Singapura kini menghadapi tarif tambahan yang sebelumnya tidak ada.
Ini menunjukkan satu kelemahan teknis fundamental dari Section 122: karena tidak dapat mendiskriminasi antar negara berdasarkan isi perjanjian bilateral yang ada (Section 122 harus bersifat universal untuk 'balance of payments' emergency), ia justru melanggar semangat perjanjian dagang bilateral yang sudah ada sebelumnya, termasuk USSFTA.
Section 122, Trade Act of 1974, 19 U.S.C. §2132(a) — Keterbatasan Diskriminasi
"Whenever fundamental international payments problems require special import measures to restrict imports...the President shall proclaim a temporary import surcharge, not to exceed 15 percent ad valorem, on articles imported into the United States."
— 19 U.S.C. §2132 — Catatan: Tidak ada klausul yang mengizinkan pengecualian berdasarkan perjanjian bilateral yang ada
IV. Dampak terhadap Negara-Negara di Luar ASEAN
A. China: Penerima Manfaat Terbesar, namun Section 301 Tetap Mengancam
Secara matematis, China adalah negara yang paling diuntungkan oleh putusan SCOTUS. Tarif IEEPA terhadap China mencapai antara 10% hingga 125% secara bertahap sepanjang 2025. Dengan penghapusan IEEPA, tarif efektif China turun drastis. Budget Lab Yale memperkirakan bahwa IEEPA invalidation memotong effective tariff rate impor dari China hampir dua pertiganya.
Namun ini bukan kemenangan penuh. Section 301 tariffs — yang diberlakukan karena praktik dagang tidak adil China — tidak tersentuh oleh putusan SCOTUS. Tarif 301 ini mencakup rentang luas produk teknologi, mesin, dan barang konsumen. Ditambah lagi, Trump sudah mengumumkan akan segera meluncurkan investigasi Section 301 baru yang bisa menargetkan China dengan tarif tambahan dalam beberapa bulan ke depan.
Section 301, Trade Act of 1974, 19 U.S.C. §2411 — Tidak Terpengaruh Putusan SCOTUS
"The Trade Representative shall take action...to obtain the elimination of acts, policies, and practices that are unjustifiable, unreasonable, or discriminatory, and that burden or restrict United States commerce."
— 19 U.S.C. §2411 — Tarif Sec. 301 terhadap China dan semua tarif Sec. 232 (baja, aluminium, mobil) tetap berlaku penuh
B. Kanada dan Meksiko: Kasus yang Berbeda
Kanada dan Meksiko dikenakan tarif IEEPA berbeda — bukan berdasarkan 'Liberation Day' reciprocal tariff, melainkan berdasarkan klaim darurat fentanyl (Executive Orders 14193 dan 14195). Namun putusan SCOTUS berlaku luas: semua tarif IEEPA, termasuk 'fentanyl tariffs', dinyatakan ilegal.
Bagi Kanada dan Meksiko, ini adalah kemenangan hukum yang signifikan. Tarif 25% (Kanada) dan 25% (Meksiko) yang diterapkan berdasarkan IEEPA sekarang hilang. Namun tarif Section 232 pada baja, aluminium, dan produk tertentu tetap berlaku — dan ini masih memberikan tekanan pada kedua mitra USMCA tersebut.
C. Korea Selatan dan Jepang: Leverage Negosiasi yang Berubah
Korea Selatan dan Jepang keduanya masuk dalam daftar negara yang perjanjian dagangnya dibangun menggunakan ancaman IEEPA. Kini tanpa IEEPA, leverage AS dalam memaksa konsesi baru dari kedua negara ini berkurang drastis.
Yang paling signifikan bagi Jepang: Trump menggunakan ancaman IEEPA untuk mendorong Tokyo meningkatkan pembelian LNG AS dan membuka akses pasar pertanian. Tanpa ancaman IEEPA, negosiasi ini harus dilanjutkan di bawah Section 301 atau 232 — yang memerlukan proses investigasi formal yang jauh lebih birokratis dan dapat digugat secara hukum.
D. Negara Berkembang: Refund $175 Miliar — Siapa yang Bisa Menagihnya?
Salah satu dampak yang paling konkret namun sering diabaikan adalah potensi refund tarif IEEPA yang sudah dibayar importir. Penn Wharton Budget Model memproyeksikan total refund bisa mencapai $175–$179 miliar. Budget Lab Yale mencatat bahwa $142 miliar sudah dikumpulkan sepanjang 2025 saja.
Penn Wharton Budget Model, Proyeksi Refund IEEPA Tariff, 20 Februari 2026
"We project that reversing the IEEPA tariffs will generate up to $175 billion in refunds. Importers generally have 180 days after goods are 'liquidated' to protest and request refunds from U.S. Customs and Border Protection."
— Penn Wharton Budget Model, University of Pennsylvania, 20 Februari 2026
Namun prosedur mendapatkan refund sangat kompleks dan tidak universal. Importir di negara-negara maju dengan sumber daya hukum yang memadai — seperti perusahaan-perusahaan Eropa atau Korea — lebih mampu mengajukan protest mechanism di US Court of International Trade. Importir dari negara berkembang, termasuk banyak perusahaan ASEAN skala menengah, mungkin tidak memiliki kapasitas hukum atau pengetahuan prosedural untuk mengklaim haknya.
19 U.S.C. §1514 — US Customs Protest Mechanism
"A protest may be filed with respect to decisions of the appropriate customs officer...as to the liquidation or reliquidation of an entry...Protests shall be filed within 180 days after the date of liquidation."
— United States Code, Title 19 — Mekanisme refund yang memerlukan kapasitas hukum signifikan untuk dimanfaatkan
V. Dimensi Struktural: Apa yang Berubah dalam Tatanan Perdagangan Dunia
A. Dari IEEPA ke 'Three-Legged Stool': Section 122 + 232 + 301
Kehilangan IEEPA tidak berarti AS kehilangan seluruh kapasitas tarif unilateralnya. Trump dan Menteri Keuangan Scott Bessent telah secara terbuka mengumumkan strategi 'three-legged stool': menggabungkan Section 122 (sementara, max 15%), Section 232 (keamanan nasional, sudah ada untuk baja, aluminium, mobil), dan gelombang baru Section 301 (untuk praktik dagang tidak adil).
"Combining Section 122, Section 232, and Section 301 tariffs will result in virtually unchanged tariff revenue in 2026."
— Scott Bessent, Menteri Keuangan AS, pasca-putusan SCOTUS, 20 Februari 2026
Pernyataan Bessent ini mengandung dua implikasi yang mengganggu: pertama, pemerintahan Trump tidak bermaksud mengurangi beban tarif secara signifikan — mereka hanya mengganti instrumen hukumnya. Kedua, rencana ini mengisyaratkan bahwa hasil investigasi Section 301 yang akan datang sudah 'ditetapkan sebelumnya' — sebuah pelanggaran prosedur yang kemungkinan akan digugat.
"Those seeking to challenge the imposition of such tariffs might view the Secretary's comments as evidence that the result of any new 'investigation' was predetermined."
— Ropes & Gray LLP, Analisis Hukum, 21 Februari 2026
B. Dampak terhadap WTO dan Sistem Perdagangan Multilateral
Di balik kekacauan bilateral, ada pertanyaan yang lebih fundamental: apa dampak semua ini terhadap tatanan perdagangan WTO yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan global?
IEEPA memungkinkan Trump mem-bypass WTO sepenuhnya — tarif dapat dikenakan tanpa investigasi formal, tanpa notifikasi WTO, dan tanpa melalui proses dispute settlement. Dengan IEEPA hangus, tarif-tarif baru yang akan datang (Section 301, 232) setidaknya harus melalui proses yang lebih formal — yang membuka ruang bagi gugatan WTO dari mitra dagang yang dirugikan.
Artikel XVI:4 Perjanjian Pendirian WTO, 1995
"Each Member shall ensure the conformity of its laws, regulations and administrative procedures with its obligations as provided in the annexed Agreements."
— WTO Agreement, 1995 — Dasar hukum kewajiban AS untuk memastikan tarif barunya (Section 122, 232, 301) tidak bertentangan dengan komitmen WTO yang ada
Namun ada dilema yang lebih dalam: Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer telah secara eksplisit menyatakan visinya untuk menggantikan 'tatanan Bretton Woods' dengan 'Turnberry System' bilateral. Putusan SCOTUS setidaknya menghambat visi ini untuk sementara — namun tidak mengubah ambisi dasarnya.
C. Asymmetry of Bargaining Power: Siapa yang Paling Rentan?
Satu pelajaran kritis dari krisis ini adalah bahwa negara-negara kecil dan menengah dengan ketergantungan ekspor tinggi terhadap pasar AS adalah yang paling rentan dalam sistem yang berubah-ubah seperti ini. Vietnam mengekspor lebih dari 25% PDB-nya ke AS. Kamboja bahkan lebih tinggi lagi, dengan sektor garmen yang hampir seluruhnya bergantung pada akses pasar AS.
Ketika satu putusan pengadilan dapat mengubah tarif efektif dari 49% ke 15% dalam semalam — atau sebaliknya — stabilitas kebijakan dagang yang selama ini menjadi prasyarat investasi jangka panjang menjadi ilusi. Ini bukan hanya masalah hukum; ini adalah kegagalan sistemik yang merusak fondasi kepercayaan yang dibutuhkan perdagangan internasional untuk berfungsi.
"For ASEAN countries, the ruling is neither a full reprieve nor a return to the pre-2025 trading environment. What it offers is breathing room — a period in which the asymmetry of bargaining power is somewhat reduced, and in which ASEAN governments can reassess what they are willing to offer and at what price."
— Asia Times, Analisis Dampak ASEAN, Lam Duc Vu, 24 Februari 2026
VI. Rekomendasi Strategis: Apa yang Harus Dilakukan Negara-Negara ASEAN
A. Gunakan Window 150 Hari dengan Cermat
Section 122 berlaku hingga 24 Juli 2026. Ini adalah jendela 150 hari yang sangat berharga bagi negara-negara ASEAN untuk melakukan tiga hal. Pertama, renegosiasi perjanjian yang sudah ada berdasarkan realitas hukum baru — tarif 19% yang dikunci dalam executive arrangements tidak lagi memiliki leverage IEEPA di belakangnya, sehingga AS memiliki insentif untuk fleksibel. Kedua, mempersiapkan diri menghadapi gelombang investigasi Section 301 baru yang akan digunakan AS untuk merekonstruksi tekanan tarif dengan basis hukum yang lebih kuat. Ketiga, memperkuat diversifikasi perdagangan dengan mempercepat implementasi RCEP dan mencari mitra dagang alternatif.
B. Indonesia: Pertimbangkan Klaim Refund dan Renegosiasi Serentak
Bagi Indonesia khususnya, ada dua langkah yang harus diambil secara bersamaan. Pertama, eksportir Indonesia yang membayar tarif IEEPA selama 2025 memiliki hak hukum untuk mengajukan klaim refund melalui mekanisme 19 U.S.C. §1514. Pemerintah Indonesia seharusnya memfasilitasi ini secara aktif — potensi refund bagi eksportir Indonesia bisa mencapai ratusan juta dolar. Kedua, Indonesia perlu secara formal meminta AS untuk menegaskan apakah ART yang ditandatangani 19 Februari masih berlaku, dan jika ya, bagaimana implementasinya dalam kerangka hukum baru pasca-IEEPA.
"Indonesian exporters may even be able to claim refunds for excess import duties paid to the US under tariffs that have now been declared unconstitutional."
— Bhima Yudhistira Adhinegara, Celios, dikutip Jakarta Globe, 22 Februari 2026
C. Bangun Front ASEAN yang Terpadu
Salah satu pelajaran paling mahal dari krisis ini adalah konsekuensi negosiasi secara individual. Indonesia, Malaysia, Kamboja, dan Filipina masing-masing duduk di meja negosiasi sendiri dengan AS — dan hasilnya adalah perjanjian yang tidak konsisten, saling kompetitif, dan kini terbukti rentan secara hukum.
Ke depan, ASEAN perlu mengembangkan kerangka respons kolektif terhadap tekanan tarif AS. Ini bukan berarti ASEAN harus bernegosiasi sebagai blok tunggal — sesuatu yang secara praktis sangat sulit — namun setidaknya harus ada koordinasi posisi dan pertukaran informasi aktif sehingga negara satu tidak menerima konsesi yang melemahkan posisi tawar negara lain.
D. Investasi dalam Kapasitas Hukum Perdagangan
Krisis IEEPA ini telah mengekspos defisit kapasitas hukum yang serius di banyak negara ASEAN. Negara-negara yang memiliki law firm perdagangan internasional yang kuat, tim legal pemerintah yang berpengalaman, dan kemampuan untuk mengajukan gugatan di US Court of International Trade jauh lebih mampu melindungi kepentingan mereka.
Investasi dalam kapasitas hukum perdagangan internasional — baik di tingkat pemerintah maupun asosiasi bisnis — adalah keharusan strategis, bukan kemewahan, bagi negara yang ekspornya sangat bergantung pada pasar AS.
VII. Kesimpulan: Ketidakpastian adalah Resiko Nyata
Putusan Learning Resources v. Trump adalah momen penting — namun bukan akhir dari ketidakpastian perdagangan global. IEEPA yang hangus digantikan oleh arsitektur tarif baru yang lebih terfragmentasi namun tidak kurang berbahaya: Section 122 yang sementara, Section 232 yang sektoral, dan gelombang investigasi Section 301 yang sudah direncanakan hasilnya.
Bagi negara-negara ASEAN, pelajarannya bersifat multidimensional. Pertama, kecepatan negosiasi tidak selalu menghasilkan perjanjian yang lebih baik — Indonesia, yang bergerak paling cepat, kini berada dalam posisi paling paradoksal. Kedua, executive arrangements tanpa ratifikasi legislatif kedua belah pihak adalah fondasi yang rapuh — satu putusan pengadilan cukup untuk mengubah seluruh kalkulasi. Ketiga, diversifikasi pasar ekspor bukan opsi strategis jangka panjang — ia adalah kebutuhan struktural yang tidak bisa ditunda.
Dan di balik semua kekacauan ini, ada satu prinsip yang patut disyukuri oleh semua pihak: hukum bekerja. Mahkamah Agung AS, dengan 6 dari 9 hakimnya — termasuk dua penunjukan Trump sendiri — memutuskan bahwa Konstitusi tidak bisa diterobos oleh klaim urgensi politik. Untuk negara-negara yang selama ini mengeluh tentang unilateralisme AS, putusan ini adalah pengingat bahwa sistem checks and balances Amerika, meski tidak sempurna, masih berfungsi. Dan itu adalah fondasi yang jauh lebih stabil untuk membangun hubungan perdagangan jangka panjang dibanding ancaman tarif yang bisa berubah setiap akhir pekan.
— Artikel Selesai —
REFERENSI HUKUM DAN DATA PRIMER
• Learning Resources, Inc. v. Trump, 607 U.S. ___ (2026) — 6-3 Decision, Chief Justice Roberts
• International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), 50 U.S.C. §1702 (1977)
• Section 122, Trade Act of 1974, 19 U.S.C. §2132 — Balance of Payments Tariff Authority
• Section 232, Trade Expansion Act of 1962, 19 U.S.C. §1862 — National Security Tariffs
• Section 301, Trade Act of 1974, 19 U.S.C. §2411 — Unfair Trade Practices
• Konstitusi AS, Artikel I Pasal 8 — Commerce Clause & Congressional Taxing Power
• 19 U.S.C. §1514 — US Customs Protest Mechanism (180-day refund window)
• 28 U.S.C. §1581(i) — Exclusive Jurisdiction of US Court of International Trade
• WTO Agreement, Article XVI:4 — Member Obligation to Conform Domestic Laws
• Artikel XXIII GATT 1994 — Nullification or Impairment (WTO Dispute Settlement)
• US–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART), ditandatangani 19 Februari 2026
• EU–US Joint Statement on Trade Framework, 21 Agustus 2025 (Turnberry Deal)
• West Virginia v. EPA, 597 U.S. 697 (2022) — Major Questions Doctrine
• Gibbons v. Ogden, 9 Wheat. 1, 201 (1824) — Tariff sebagai Taxing Power
• McCulloch v. Maryland, 4 Wheat. 316, 431 (1819) — Power to Destroy
• Penn Wharton Budget Model: IEEPA Revenue and Potential Refunds (20 Feb 2026)
• Budget Lab at Yale: State of U.S. Tariffs — SCOTUS Ruling Update (20 Feb 2026)
• Asia Times: SE Asia Weighs Options After Trump Tariffs Torpedoed (24 Feb 2026)
• Jakarta Globe: US Supreme Court Tariff Ruling Opens Room for Indonesia to Reassess (22 Feb 2026)
• SCMP: Asia's US Trade Deals in Doubt After Trump's Supreme Court Tariff Defeat (24 Feb 2026)
• WilmerHale: Supreme Court Strikes Down IEEPA Tariffs — What Now? (21 Feb 2026)
• Ropes & Gray: Supreme Court Strikes Down IEEPA Tariffs — Key Takeaways (21 Feb 2026)
• O'Melveny & Myers: Supreme Court Invalidates IEEPA Tariffs (21 Feb 2026)
• Sidley Austin: US Supreme Court Issues IEEPA Tariff Decision (21 Feb 2026)
Komentar
Posting Komentar