Draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk Surya Bima Berlian Group (SBBG)

Draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk Surya Bima Berlian Group (SBBG), yang disusun berdasarkan praktik umum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia serta prinsip koperasi sosial–inovatif yang sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan perdata lainnya.


๐Ÿงพ ANGGARAN DASAR

SURYA BIMA BERLIAN GROUP (SBBG)


BAB I – NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Badan ini bernama Surya Bima Berlian Group, disingkat SBBG.
  2. Berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) sosial dan glokal.
  3. Beralamat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
  4. SBBG dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain di dalam dan luar negeri.

BAB II – AZAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 2 – Azas
Berdasarkan azas: profesionalisme, keberlanjutan, kemandirian, dan keberpihakan pada nilai lokal.

Pasal 3 – Tujuan

  1. Mewujudkan ekosistem usaha berkelanjutan dan inovatif berbasis kearifan lokal.
  2. Memberikan kontribusi nyata pada pembangunan ekonomi, pendidikan, dan teknologi glokal.
  3. Menjadi mitra strategis bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Pasal 4 – Kegiatan Usaha

  • Pengembangan pelatihan & literasi kewirausahaan
  • Konsultan manajemen dan teknologi sosial
  • Produksi dan distribusi produk UMKM lokal
  • Pengembangan media edukasi dan digitalisasi komunitas
  • Riset, publikasi, dan penerbitan edukatif
  • Kemitraan ekonomi kreatif dan sosial glokal

BAB III – MODAL DAN SAHAM

Pasal 5 – Modal Dasar dan Saham

  1. Modal dasar Perseroan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  2. Modal tersebut terbagi atas 500 lembar saham nominal Rp1.000.000 per lembar.
  3. Modal disetor awal minimum sebesar 25% dari modal dasar.
  4. Saham dapat dimiliki oleh pendiri, mitra strategis, atau pemegang saham profesional sesuai kesepakatan tertulis.

BAB IV – PENDIRI DAN KEPEMILIKAN

Pasal 6 – Pendiri Pendiri awal Surya Bima Berlian Group adalah Asep Rohmandar beserta rekan-rekan mitra sosial, akademik, dan komunitas independen.


BAB V – ORGANISASI PERUSAHAAN

Pasal 7 – Struktur Organisasi

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Direksi
  3. Dewan Pengawas/Komisaris
  4. Tim Operasional & Pengembangan

BAB VI – RAPAT UMUM

Pasal 8 – RUPS

  1. RUPS diadakan minimal 1 kali setahun.
  2. Keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50% pemegang saham.
  3. RUPS menetapkan arah kebijakan strategis dan laporan tahunan.

BAB VII – PEMBUBARAN

Pasal 9 – Pembubaran

  1. Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS luar biasa.
  2. Setelah pembubaran, seluruh aset diselesaikan secara hukum dan tanggung jawab sosial diutamakan.

๐Ÿ“˜ ANGGARAN RUMAH TANGGA

SURYA BIMA BERLIAN GROUP (SBBG)


BAB I – KEANGGOTAAN DAN KEMITRAAN

Pasal 1 – Kriteria Mitra

  • Mitra usaha, komunitas, atau individu yang memiliki komitmen pada visi SBBG.
  • Menandatangani pakta integritas dan kontrak kerja sama.

Pasal 2 – Hak dan Kewajiban

  • Hak: akses pelatihan, proyek, dan sistem pengembangan
  • Kewajiban: menjaga nama baik, patuh SOP, melaporkan progres proyek

BAB II – TATA KELOLA DAN ETIKA

Pasal 3 – Prinsip Operasional

  • Transparansi, partisipasi, keadilan, dan keberlanjutan
  • Seluruh aktivitas tercatat dan terdokumentasi digital
  • Keputusan strategis berbasis musyawarah dan evaluasi kinerja

BAB III – PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 4 – Sistem Keuangan

  • Menggunakan sistem kas dan pelaporan digital (integrasi e-wallet, perbankan, cloud accounting)
  • Laporan keuangan diaudit internal tahunan dan dapat diperiksa mitra

BAB IV – PENGEMBANGAN USAHA

Pasal 5 – Pengembangan Inovatif

  • Unit usaha baru didirikan berdasarkan proposal kelayakan dan RUPS
  • Tim pengembang (inkubator) dibentuk berdasarkan project-based dan komunitas mitra

BAB V – SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 6 – Sanksi

  • Sanksi administratif: teguran, pembekuan kemitraan
  • Sanksi hukum: jika terdapat pelanggaran berat atau fraud, diserahkan ke lembaga hukum

Pasal 7 – Penyelesaian Sengketa

  • Mengedepankan mediasi internal terlebih dahulu
  • Jika gagal, diselesaikan melalui jalur hukum atau arbitrase

BAB VI – PENUTUP

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pendiri Surya Bima Berlian Group per [tanggal pengesahan].

Bandung, 29 Juli 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kimbab, Mau Ngak Tuh ?

Ancaman Resesi dan Krisis Multidimensi Global, Adalah Nyata di Depan Mata Kita ?

Mau Ngekost, Di Berlian House Aja yuk ๐Ÿ