Usulan Kebijakan Pengakuan Hukum Publikasi Digital Terverifikasi (Blog/Website/Repositori) sebagai Dasar Prior Art dan Pengajuan Paten bagi Peneliti, Penulis dan Akademisi
USULAN KEBIJAKAN
Dari: Masyarakat Peneliti Sundaland (Sundaland Researchers Community)
Kepada: Yth. Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, serta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi VI
Perihal: Usulan Kebijakan Pengakuan Hukum Publikasi Digital Terverifikasi (Blog/Website/Repositori) sebagai Dasar Prior Art dan Pengajuan Paten bagi Peneliti, Penulis dan Akademisi
---
I. PENDAHULUAN
Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masyarakat Peneliti Sundaland (Sundaland Researchers Community) adalah komunitas lintas disiplin yang menaungi para peneliti, dosen, akademisi, mahasiswa dan praktisi dari berbagai perguruan tinggi serta lembaga riset di wilayah Sundaland—mencakup Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan sekitarnya—yang aktif menghasilkan karya inovasi di bidang sains, teknologi, pertanian, pangan, lingkungan, dan humaniora. Komunitas ini tumbuh dari kebutuhan mendesak akan ruang publikasi dan perlindungan hasil riset yang cepat, murah, sah secara hukum, dan tidak terjebak dalam belenggu biaya publikasi internasional yang mencekik.
Berdasarkan diskusi dan monitoring anggota komunitas sejak Januari hingga Juni 2026, kami mengidentifikasi lima permasalahan utama yang dihadapi peneliti dan akademisi Indonesia dalam upaya perlindungan hasil riset mereka:
1. Kesenjangan antara waktu riset selesai dan kemampuan mengajukan paten formal. Peneliti di perguruan tinggi dengan keterbatasan dana dan akses konsultan paten seringkali harus menunggu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk mengajukan paten, sementara riset mereka perlu segera dipublikasikan untuk keperluan angka kredit atau laporan hibah.
2. Publikasi blog/website yang dilakukan secara terpaksa justru membunuh hak paten sendiri, karena sistem hukum Indonesia saat ini belum secara eksplisit mengakui publikasi digital sebagai prior art yang sah sekaligus melindungi inventor melalui grace period.
3. Capital outflow yang luar biasa besar untuk biaya publikasi jurnal internasional terindeks Scopus (APC) menguras APBN dan dana riset, sementara manfaatnya tidak sebanding dengan potensi hilirisasi lokal.
4. Ketimpangan nilai Angka Kredit (KUM) antara buku ilmiah lokal dan paten di satu sisi dengan jurnal internasional di sisi lain, yang menyebabkan peneliti lebih memilih "jalan pintas" ke jurnal asing daripada melindungi invensi mereka dalam bentuk paten yang dapat dihilirisasi.
5. Ketiadaan infrastruktur verifikasi publikasi digital yang murah, cepat, dan diakui secara hukum bagi peneliti perorangan dan UMK.
DJKI melalui Pedoman Klasifikasi dan Penelusuran Paten serta Pedoman Pengumuman Paten yang tengah digodok menyadari pentingnya sistem publikasi paten yang transparan dan digital. Namun, pedoman ini belum menjawab secara spesifik kebutuhan pengakuan publikasi digital non-paten (seperti blog ilmiah atau repositori pribadi) sebagai dasar prior art yang sah. Negara-negara seperti EPO, USPTO, dan JPO telah menerapkan sistem publikasi digital terpadu dengan perlindungan sementara (provisional right) yang memberi nilai tambah bagi pemegang paten sejak tahap awal publikasi. Indonesia tidak boleh tertinggal.
Oleh karena itu, melalui usulan kebijakan ini, Masyarakat Peneliti Sundaland mengajukan lima pilar kebijakan yang ditujukan untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan publikasi peneliti dengan sistem perlindungan paten yang adaptif di era digital.
II. LIMA PILAR USULAN KEBIJAKAN
Pilar 1: Perubahan Regulasi — Pengakuan Hukum Eksplisit atas Publikasi Digital Terverifikasi
A. Dasar Hukum dan Argumentasi
Saat ini, sistem paten Indonesia (UU Paten No. 13 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 65 Tahun 2024) mengakui prinsip first-to-file dengan grace period 12 bulan untuk pengungkapan yang dilakukan oleh inventor sendiri. Namun, aturan teknis yang mengatur jenis media pengungkapan yang diakui belum secara eksplisit menyebutkan publikasi digital seperti blog, website, atau repositori daring sebagai media yang sah. Akibatnya, inventor yang mempublikasikan invensinya di blog/website untuk keperluan diseminasi awal justru berisiko kehilangan hak patennya karena publikasi tersebut dianggap sebagai prior art yang mematikan kebaruan, tanpa dilindungi oleh grace period yang semestinya.
Hasil penelusuran kami di kalangan anggota komunitas menunjukkan bahwa sebagian besar peneliti tidak mengetahui bahwa tindakan mempublikasikan invensi sebelum mengajukan paten dapat berakibat fatal karena menghilangkan syarat kebaruan (novelty), padahal secara niat mereka hanya ingin berbagi pengetahuan dan memenuhi target luaran. Hal ini menciptakan paradoks diseminasi pengetahuan: semakin cepat seorang peneliti berbagi invensinya untuk kemanfaatan publik, semakin besar risiko kehilangan hak patennya.
B. Usulan Perubahan
Memasukkan ke dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkumham) baru atau revisi Permenkumham yang ada, ketentuan yang secara tegas menyatakan:
“Publikasi invensi melalui media digital (termasuk blog, website, repositori daring, media sosial ilmiah, dan platform digital sejenis) yang dilengkapi dengan bukti verifikasi keaslian dan waktu yang diakui oleh DJKI, diakui sebagai pengungkapan tertulis untuk keperluan: (a) penentuan state of the art/prior art; dan (b) penghitungan masa tenggang (grace period) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Paten.”
C. Dampak yang Diharapkan
Dengan pengakuan ini, inventor memiliki kepastian hukum untuk mempublikasikan invensinya secara digital lebih awal tanpa kehilangan hak paten, selama publikasi tersebut dapat diverifikasi keaslian dan waktu publikasinya. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar sistem paten yang melindungi inventor sekaligus mendorong diseminasi pengetahuan untuk kemajuan teknologi.
Pilar 2: Standarisasi Teknis Verifikasi — Blockchain Timestamp dan Sertifikat Elektronik
A. Dasar Teknis dan Argumentasi
Untuk menjamin bahwa publikasi digital dapat dijadikan bukti hukum yang kuat, diperlukan standar verifikasi yang jelas. Tanpa standar yang baku, potensi penyalahgunaan dan sengketa waktu publikasi akan menjadi penghalang utama implementasi kebijakan ini.
Penelitian internasional menunjukkan bahwa blockchain-based digital timestamping telah terbukti efektif dalam memberikan bukti keberadaan dokumen pada suatu titik waktu yang tidak dapat diubah (immutable record). Teknologi blockchain menghilangkan ketergantungan pada Otoritas Penanda Waktu Terpusat (Centralized Time Stamping Authority) dengan memanfaatkan konsensus terdesentralisasi untuk memvalidasi dan merekam cap waktu, sehingga secara signifikan mengurangi risiko kegagalan titik tunggal, modifikasi data tidak sah, dan pelanggaran kepercayaan. Setelah cap waktu dicatat dalam blockchain, ia tidak dapat diubah atau dihapus, memberikan bukti keberadaan dokumen dan kepemilikan yang abadi.
Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa blockchain memiliki potensi besar dalam menciptakan mekanisme perlindungan paten yang lebih efisien dan transparan, meskipun implementasinya memerlukan reformasi hukum dan pengakuan bukti digital. Di tingkat global, pengadilan di berbagai yurisdiksi telah mulai mengakui timestamping blockchain sebagai bukti yang sah dalam sengketa kekayaan intelektual.
Di Indonesia, Pasal 46 ayat (2) PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah memberikan landasan bagi kekuatan pembuktian dokumen elektronik. Dengan demikian, integrasi blockchain timestamp ke dalam sistem verifikasi paten digital memiliki kepatuhan hukum yang kuat.
B. Usulan Standar Verifikasi
DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk menetapkan tiga tingkatan (tier) metode verifikasi yang diakui:
Tingkat Metode Verifikasi Biaya Target Pengguna
Tier 1 (Dasar) Public blockchain timestamping (Bitcoin, Ethereum) Gratis – Rp50.000 Peneliti perorangan tanpa dana
Tier 2 (Menengah) Sertifikat elektronik dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) terakreditasi Rp150.000 – Rp500.000 Dosen dengan dana hibah sederhana
Tier 3 (Tinggi) Notaris elektronik + blockchain timestamping Rp500.000 – Rp1.000.000 Lembaga, industri, paten strategis
Untuk Tier 1, kami mengusulkan DJKI menyediakan layanan timestamping publik gratis melalui integrasi dengan blockchain yang sudah beroperasi (misalnya Ethereum atau Bitcoin), dengan kuota tertentu per inventor per tahun, untuk memastikan aksesibilitas bagi peneliti dari perguruan tinggi dengan keterbatasan anggaran.
C. Integrasi dengan Platform yang Sudah Ada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan Podokayain Jatim, sebuah platform digital yang memudahkan pengajuan dan pengelolaan perlindungan HKI mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga terbitnya sertifikat resmi. Model serupa dapat diadopsi secara nasional dengan penambahan fitur blockchain timestamping terintegrasi.
Di tingkat perguruan tinggi, KI Virtual LPPM Unisba telah menghadirkan fitur Cek Novelty yang terintegrasi dengan basis data internasional seperti Google Patent, WIPO, dan PDKI, serta dilengkapi AI Assistant Chatbot. Keberadaan platform-platform ini menunjukkan bahwa infrastruktur digital untuk mendukung kebijakan ini sudah tersedia dan dapat diperluas.
Pilar 3: Penyetaraan Angka Kredit — Memutus Ketergantungan pada Jurnal Internasional
A. Fakta Lapangan dan Argumentasi
Berdasarkan data dan pengalaman anggota komunitas, publikasi jurnal internasional terindeks Scopus mendominasi perolehan Angka Kredit (KUM) dosen Indonesia, sementara paten dan buku ilmiah lokal seringkali kurang diapresiasi. Berdasarkan PO PAK terbaru (Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025), target akumulasi KUM untuk kenaikan jabatan fungsional cukup berat: Asisten Ahli membutuhkan 150 poin, Lektor 200 poin, Lektor Kepala 400 poin, dan Guru Besar 850 poin.
Dalam konteks ini, publikasi di jurnal internasional bereputasi memberikan poin yang signifikan, sementara buku referensi memiliki nilai maksimal 40 poin. Namun, yang menjadi masalah adalah tidak adanya nilai KUM yang eksplisit dan setara untuk paten yang berasal dari publikasi digital terverifikasi, sehingga peneliti tidak memiliki insentif yang cukup untuk mengambil jalur paten digital yang justru lebih berdampak pada hilirisasi.
Padahal, Pemerintah melalui Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK 2025 telah memberikan dukungan finansial kepada dosen atas capaian-capaian KI, dengan skema yang mencakup Insentif Paten Granted, Insentif Paten yang digunakan Masyarakat/Industri, dan Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi. Kebijakan ini harus dilengkapi dengan insentif non-finansial berupa penyetaraan nilai KUM agar lebih masif dampaknya.
B. Usulan Perubahan PO PAK
Kami mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk merevisi PO PAK (Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025) dengan menambahkan ketentuan:
Jenis Publikasi/Hasil Invensi Nilai KUM (Usulan) Status
Paten granted yang berasal dari publikasi digital terverifikasi 35 – 40 Setara buku referensi
Paten sederhana granted dari publikasi digital terverifikasi 20 – 25 Setara jurnal Scopus Q3/Q4
Publikasi blog/website terverifikasi (Tier 1 atau 2) + pengajuan paten dalam masa grace period 15 – 20 Sebagai bukti aktivitas riset awal
Publikasi dalam repositori nasional (Garuda, Ristekbrin) yang dilengkapi DOI dan timestamp 10 – 15 Untuk diseminasi pengetahuan
C. Efek Berantai yang Diharapkan
Penyetaraan ini akan:
1. Mengurangi beban biaya publikasi internasional (APC jurnal asing dapat mencapai USD 1.000 – 3.000 per artikel).
2. Mendorong peningkatan jumlah paten dari dosen dari yang saat ini hanya sekitar 5% menjadi 15-20% dalam tiga tahun.
3. Memperkuat ekosistem hilirisasi karena paten lebih mudah dikomersialkan dibandingkan artikel jurnal.
4. Mengembalikan marwah publikasi ilmiah sebagai sarana berbagi pengetahuan untuk kemanfaatan publik, bukan sekadar mengejar akreditasi.
Pilar 4: Penguatan Infrastruktur dan Layanan Digital DJKI
A. Dasar dan Argumentasi
DJKI saat ini tengah menggodok Pedoman Klasifikasi dan Penelusuran Paten serta Pedoman Pengumuman Paten untuk memperkuat sistem pelindungan teknologi dan keterbukaan informasi di Indonesia. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Andrieansjah menegaskan bahwa sistem paten di Indonesia harus berjalan profesional dan selaras dengan standar internasional.
Namun, infrastruktur digital yang ada saat ini, seperti PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), e-filing SAKI, dan SIMPAKI, belum sepenuhnya terintegrasi untuk mendukung verifikasi publikasi digital eksternal. Ke depannya, portal terpadu untuk pengumuman dan penelusuran paten perlu dibangun.
B. Usulan Pengembangan Infrastruktur
Kami mengusulkan pembangunan dan penguatan tiga pilar infrastruktur:
1. PDKI Terintegrasi Verifikasi Digital
PDKI saat ini tersedia di pdki.dgip.go.id dan telah digunakan untuk penelusuran dokumen KI. Kami mengusulkan penambahan fitur verifikasi publikasi digital yang memungkinkan inventor mengunggah bukti timestamp blockchain atau sertifikat elektronik, dan PDKI secara otomatis mencatat tanggal pengungkapan sebagai bagian dari basis data prior art.
2. Layanan Timestamp Publik Gratis
DJKI menyediakan layanan timestamping publik berbasis blockchain dengan mekanisme sederhana: inventor mengunggah deskripsi invensi, sistem menghasilkan hash dokumen, hash dikirim ke blockchain (misalnya Ethereum), dan bukti transaksi disimpan sebagai lampiran dokumen permohonan paten.
3. Integrasi dengan Platform yang Telah Ada
a · Garuda (Kemdiktisaintek): Setiap publikasi ilmiah dosen yang diunggah ke Garuda secara otomatis diberikan timestamp dan hash blockchain.
b · P2KI/LPPM Perguruan Tinggi: Platform seperti KI Virtual LPPM Unisba dapat diperluas dengan fitur verifikasi digital terintegrasi.
c · Podokayain Daerah: Model Podokayain Jatim dapat direplikasi di seluruh provinsi dengan standar verifikasi nasional yang sama.
C. Sumber Daya dan Pendanaan
Pembangunan infrastruktur ini dapat dibiayai melalui:
1· Anggaran DJKI Kementerian Hukum
2· Dana alokasi khusus (DAK) untuk inovasi daerah
3· Hibah riset dari Kemdiktisaintek
4· Kerja sama dengan penyedia blockchain lokal
Pilar 5: Edukasi dan Sosialisasi bagi Peneliti dan Akademisi
A. Dasar dan Argumentasi
Kebijakan sebaik apa pun tidak akan efektif tanpa disertai edukasi yang masif. Berdasarkan survei cepat yang dilakukan komunitas kepada 120 anggotanya (dosen dan peneliti di 15 perguruan tinggi di wilayah Sundaland):
1· 72% tidak mengetahui bahwa publikasi blog/website sebelum pengajuan paten dapat membatalkan hak paten mereka.
2· 81% tidak mengetahui keberadaan grace period 12 bulan dalam UU Paten.
3· 65% tidak pernah menggunakan PDKI untuk penelusuran prior art.
4· 88% menyatakan tertarik menggunakan verifikasi publikasi digital jika tersedia layanan yang murah dan mudah.
Angka-angka ini menunjukkan kesenjangan pengetahuan yang sangat besar antara peneliti dengan sistem HKI yang ada. Padahal DJKI sendiri telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi seperti UMN untuk edukasi dan pendampingan pendaftaran KI, dan Dirjen KI Razilu secara konsisten menyuarakan pentingnya mengelola KI sebagai jembatan antara akademisi dan dunia komersial. Namun, cakupan edukasi ini masih sangat terbatas.
B. Usulan Program Edukasi
Kami mengusulkan program edukasi nasional dengan tiga komponen utama:
1. Pelatihan Daring Bersertifikat
a · Modul 1: Dasar-dasar Paten dan Prior Art (2 JP)
b · Modul 2: Grace Period dan Strategi Publikasi Digital (2 JP)
c · Modul 3: Verifikasi Digital dengan Blockchain Timestamp (2 JP)
d · Modul 4: Penyusunan Dokumen Paten dari Publikasi Digital (2 JP)
Pelatihan ini diberikan secara gratis melalui platform pembelajaran Kemdiktisaintek (contoh: IndonesiaX atau SPADA Dikti). Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti pengembangan kompetensi.
2. Pendampingan Langsung di 50 PTN/PTS Prioritas
DJKI bekerja sama dengan LLDIKTI mengirimkan tim fasilitator untuk melakukan pendampingan langsung kepada dosen dan peneliti di 50 perguruan tinggi yang memiliki potensi paten tinggi namun angka permohonan paten masih rendah.
3. Layanan Helpdesk Khusus Paten Digital
DJKI menyediakan helpdesk (via WhatsApp, email, dan telepon) untuk menjawab pertanyaan teknis seputar publikasi digital terverifikasi dan pengajuan paten. Layanan ini dapat diintegrasikan dengan chatbot KI Virtual yang telah ada.
C. Target dan Indikator Keberhasilan
Indikator Baseline (2025) Target (2028)
Jumlah peneliti yang memahami grace period dan verifikasi digital 15% 60%
Jumlah peneliti yang menggunakan PDKI secara rutin 10% 50%
Jumlah paten yang diajukan berdasarkan publikasi digital terverifikasi 0 (belum diakui) 500/tahun
Jumlah peneliti yang menyelesaikan pelatihan paten digital bersertifikat 0 5.000/orang
III. MEKANISME PENGADAAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN
A. Timeline Implementasi (18 Bulan)
Bulan Kegiatan Penanggung Jawab
Bulan 1-3 Penyusunan draf Permenkumham tentang Publikasi Digital Terverifikasi; Konsultasi publik dengan perguruan tinggi dan komunitas peneliti DJKI + Kemenkumham
Bulan 4-6 Finalisasi dan pengesahan Permenkumham; Penyusunan standar teknis verifikasi bersama Kemkomdigi dan PSrE Menteri Hukum
Bulan 7-9 Pembangunan/pengembangan fitur timestamping pada PDKI dan platform terintegrasi DJKI + BRIN + Pihak ketiga
Bulan 10-12 Peluncuran layanan publik gratis untuk timestamping digital; Pelatihan pilot untuk 500 peneliti DJKI + LLDIKTI
Bulan 13-15 Revisi PO PAK (Kepmendiktisaintek) untuk penyetaraan nilai KUM; Sosialisasi nasional Kemendiktisaintek
Bulan 16-18 Evaluasi awal dan penyesuaian kebijakan berdasarkan umpan balik pengguna DJKI + Kemendiktisaintek
B. Anggaran Indikatif
Komponen Perkiraan Biaya Sumber Pendanaan
Pengembangan platform timestamping (PDKI) Rp 3 – 5 miliar APBN DJKI
Pelatihan 5.000 peneliti (18 bulan) Rp 10 – 15 miliar APBN Kemendiktisaintek
Operasional helpdesk dan pendampingan Rp 2 – 4 miliar/tahun APBN DJKI
Sosialisasi dan publikasi kebijakan Rp 1 – 2 miliar Anggaran DJKI + Hibah
Total perkiraan Rp 16 – 26 miliar
C. Monitoring dan Evaluasi
1· Setiap 6 bulan: DJKI menerbitkan laporan publik mengenai jumlah publikasi digital terverifikasi yang tercatat, jumlah paten yang diajukan berbasis publikasi digital, dan kendala teknis yang dihadapi.
2· Setiap tahun: Evaluasi bersama dengan perwakilan komunitas peneliti dan asosiasi perguruan tinggi.
3· Tahun ke-3: Kajian akademik independen mengenai dampak kebijakan terhadap peningkatan inovasi nasional dan efisiensi biaya publikasi.
IV. PENUTUP: SERUAN KEPADA PEMERINTAH
Masyarakat Peneliti Sundaland mewakili suara para peneliti di akar rumput yang setiap hari bergulat dengan kenyataan pahit: inovasi yang dihasilkan dengan susah payah seringkali kandas di tengah jalan karena sistem yang tidak berpihak. Kami melihat banyak penelitian brilian dari dosen-dosen di perguruan tinggi di wilayah Sundaland yang tidak pernah sampai ke tahap paten karena keterbatasan biaya konsultan, ketakutan akan prior art dari publikasi sendiri, atau sekadar kebingungan administratif.
Kami juga menyaksikan ironi terbesar dalam sistem riset nasional: semakin cepat seorang peneliti berbagi pengetahuannya untuk kemanfaatan publik melalui blog atau website, semakin besar risiko kehilangan hak patennya. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 28C UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menikmati manfaatnya.
Kami melihat kemajuan positif: DJKI sedang menyusun pedoman paten yang lebih transparan dan digital, Kemdiktisaintek mendorong hilirisasi KI melalui program insentif, serta berbagai platform digital seperti KI Virtual Unisba dan Podokayain Jatim telah mulai hadir. Sekarang saatnya untuk menyatukan dan memperluas inisiatif-inisiatif ini menjadi satu kebijakan nasional yang komprehensif tentang pengakuan publikasi digital terverifikasi sebagai dasar paten.
Oleh karena itu, kami dengan hormat memohon:
1. Menteri Hukum dan DJKI untuk segera mengesahkan Peraturan Menteri Hukum yang secara eksplisit mengakui publikasi digital terverifikasi (blog/website/repositori) sebagai dasar pengungkapan invensi yang sah untuk keperluan prior art dan grace period, serta menyediakan layanan timestamping digital yang murah dan mudah diakses.
2. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk merevisi PO PAK (Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025) dengan menyetarakan nilai KUM untuk paten yang berasal dari publikasi digital terverifikasi dengan nilai publikasi jurnal internasional bereputasi.
3. DPR RI Komisi VI untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan menyediakan anggaran yang memadai bagi pengembangan infrastruktur verifikasi digital KI nasional.
Bangkitkan inovasi lokal, lindungi sejak dari ide pertama, dan wujudkan Indonesia sebagai pusat inovasi digital dunia!
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hormat kami,
Masyarakat Peneliti Sundaland (Sundaland Researchers Community)
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
2. Menteri Komunikasi dan Digital RI
3. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
4. Ketua Forum Rektor Indonesia
5. Arsip
Lampiran Usulan Kebijakan
1. Daftar Anggota Komunitas Pendukung (terlampir)
2. Studi Perbandingan: Praktik Pengakuan Publikasi Digital sebagai Prior Art di EPO, USPTO, dan JPO
3. Kajian Singkat Teknis Implementasi Blockchain Timestamp untuk Verifikasi Publikasi Paten di Indonesia
4. Draft Singkat Perubahan Permenkumham tentang Publikasi Digital Terverifikasi
Catatan: Masyarakat Peneliti Sundaland siap menjadi mitra pemerintah dalam uji coba program percontohan (pilot project) di wilayah Jawa Barat dan Banten. Kami membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut guna menyempurnakan usulan kebijakan ini demi kemajuan bersama. email : asrohmandar69@gmail.com/rasep7029@gmail.com /083821543522 (Asep Rohmandar)
Komentar
Posting Komentar