Draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk Surya Bima Berlian Group (SBBG)
Draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk Surya Bima Berlian Group (SBBG), yang disusun berdasarkan praktik umum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia serta prinsip koperasi sosial–inovatif yang sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan perdata lainnya.
๐งพ ANGGARAN DASAR
SURYA BIMA BERLIAN GROUP (SBBG)
BAB I – NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Badan ini bernama Surya Bima Berlian Group, disingkat SBBG.
- Berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) sosial dan glokal.
- Beralamat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
- SBBG dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain di dalam dan luar negeri.
BAB II – AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2 – Azas
Berdasarkan azas: profesionalisme, keberlanjutan, kemandirian, dan keberpihakan pada nilai lokal.
Pasal 3 – Tujuan
- Mewujudkan ekosistem usaha berkelanjutan dan inovatif berbasis kearifan lokal.
- Memberikan kontribusi nyata pada pembangunan ekonomi, pendidikan, dan teknologi glokal.
- Menjadi mitra strategis bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Pasal 4 – Kegiatan Usaha
- Pengembangan pelatihan & literasi kewirausahaan
- Konsultan manajemen dan teknologi sosial
- Produksi dan distribusi produk UMKM lokal
- Pengembangan media edukasi dan digitalisasi komunitas
- Riset, publikasi, dan penerbitan edukatif
- Kemitraan ekonomi kreatif dan sosial glokal
BAB III – MODAL DAN SAHAM
Pasal 5 – Modal Dasar dan Saham
- Modal dasar Perseroan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Modal tersebut terbagi atas 500 lembar saham nominal Rp1.000.000 per lembar.
- Modal disetor awal minimum sebesar 25% dari modal dasar.
- Saham dapat dimiliki oleh pendiri, mitra strategis, atau pemegang saham profesional sesuai kesepakatan tertulis.
BAB IV – PENDIRI DAN KEPEMILIKAN
Pasal 6 – Pendiri Pendiri awal Surya Bima Berlian Group adalah Asep Rohmandar beserta rekan-rekan mitra sosial, akademik, dan komunitas independen.
BAB V – ORGANISASI PERUSAHAAN
Pasal 7 – Struktur Organisasi
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Direksi
- Dewan Pengawas/Komisaris
- Tim Operasional & Pengembangan
BAB VI – RAPAT UMUM
Pasal 8 – RUPS
- RUPS diadakan minimal 1 kali setahun.
- Keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50% pemegang saham.
- RUPS menetapkan arah kebijakan strategis dan laporan tahunan.
BAB VII – PEMBUBARAN
Pasal 9 – Pembubaran
- Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS luar biasa.
- Setelah pembubaran, seluruh aset diselesaikan secara hukum dan tanggung jawab sosial diutamakan.
๐ ANGGARAN RUMAH TANGGA
SURYA BIMA BERLIAN GROUP (SBBG)
BAB I – KEANGGOTAAN DAN KEMITRAAN
Pasal 1 – Kriteria Mitra
- Mitra usaha, komunitas, atau individu yang memiliki komitmen pada visi SBBG.
- Menandatangani pakta integritas dan kontrak kerja sama.
Pasal 2 – Hak dan Kewajiban
- Hak: akses pelatihan, proyek, dan sistem pengembangan
- Kewajiban: menjaga nama baik, patuh SOP, melaporkan progres proyek
BAB II – TATA KELOLA DAN ETIKA
Pasal 3 – Prinsip Operasional
- Transparansi, partisipasi, keadilan, dan keberlanjutan
- Seluruh aktivitas tercatat dan terdokumentasi digital
- Keputusan strategis berbasis musyawarah dan evaluasi kinerja
BAB III – PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 4 – Sistem Keuangan
- Menggunakan sistem kas dan pelaporan digital (integrasi e-wallet, perbankan, cloud accounting)
- Laporan keuangan diaudit internal tahunan dan dapat diperiksa mitra
BAB IV – PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 5 – Pengembangan Inovatif
- Unit usaha baru didirikan berdasarkan proposal kelayakan dan RUPS
- Tim pengembang (inkubator) dibentuk berdasarkan project-based dan komunitas mitra
BAB V – SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 6 – Sanksi
- Sanksi administratif: teguran, pembekuan kemitraan
- Sanksi hukum: jika terdapat pelanggaran berat atau fraud, diserahkan ke lembaga hukum
Pasal 7 – Penyelesaian Sengketa
- Mengedepankan mediasi internal terlebih dahulu
- Jika gagal, diselesaikan melalui jalur hukum atau arbitrase
BAB VI – PENUTUP
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pendiri Surya Bima Berlian Group per [tanggal pengesahan].
Bandung, 29 Juli 2025
Komentar
Posting Komentar